Senin, 16 Mei 2022

Aset Pajak Tangguhan (skripsi tesis dan disertasi)

 Berdasarkan dari riset Mettawidya (2015) aset pajak tangguhan ialah aset yang terjadi sebab perbedaan waktu yang mengakibatkan koreksi positif yang berdampak beban pajak komersial lebih kecil daripada beban pajak fiskal atau menurut keterangan dari Undang-Undang pajak. Aset pajak tangguhan meningkat ketika perusahaan mempercepat pengakuan pendapatan atau menangguhkan pengakuan beban untuk kepentingan akuntansi dibandingkan dengan kepentingan perpajakan. Besarnya aset pajak tangguhan dicatat bilamana dimungkinkan adanya realisasi guna pajak dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu diperlukan judgment guna menaksir seberapa mungkin aset pajak tangguhan direalisasikan. Berdasarkan keterangan dari PSAK 46 tahun 2010, aset pajak tanguhan ialah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai dampak dari perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan adanya sisa saldo kompensasi kerugian. 
Menurut PSAK 46 tahun 2010, saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan, jika memungkinkan besar laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi. Penentuan aset pajak tangguhan yaitu diakui apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih besar dimasa yang akan datang, maka dalam standar akuntansi keuangan harus diakui sebagai suatau aset dan dengan kata lain apabila 14 kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang besar akan dicatat sebagai aset pajak tangguhan. Pengukuran aset pajak tangguhan, dalam aset pajak tangguhan diakui sebesar jumlah pajak yang terhutang atau restitusi pajak, yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang diperkirakan berlaku dimasa yang akan datang pada saat aset dipulihkan. Pengakuan aset pajak tangguhan yaitu apabila pembayaran pajak di masa yang akan datang lebih kecil dari pada yang diharapkan jika tidak terdapat konsekuensi pajak. Aset pajak tangguhan mucul dikarenakan penghasilan diakui dalam perhitungan laba akuntansi pada periode yang berbeda dari periode pengakuan penghasilan dalam perhitungan kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui pada laporan laba rugi perusahaan (Herdawati, 2015).

Tidak ada komentar: