Berdasarkan dari riset Mettawidya (2015) aset pajak tangguhan ialah aset yang
terjadi sebab perbedaan waktu yang mengakibatkan koreksi positif yang
berdampak beban pajak komersial lebih kecil daripada beban pajak fiskal atau
menurut keterangan dari Undang-Undang pajak. Aset pajak tangguhan meningkat
ketika perusahaan mempercepat pengakuan pendapatan atau menangguhkan
pengakuan beban untuk kepentingan akuntansi dibandingkan dengan kepentingan
perpajakan. Besarnya aset pajak tangguhan dicatat bilamana dimungkinkan
adanya realisasi guna pajak dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu diperlukan
judgment guna menaksir seberapa mungkin aset pajak tangguhan direalisasikan.
Berdasarkan keterangan dari PSAK 46 tahun 2010, aset pajak tanguhan
ialah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang
sebagai dampak dari perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan adanya sisa
saldo kompensasi kerugian.
Menurut PSAK 46 tahun 2010, saldo rugi fiskal yang
dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan, jika memungkinkan
besar laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi.
Penentuan aset pajak tangguhan yaitu diakui apabila ada kemungkinan
pembayaran pajak yang lebih besar dimasa yang akan datang, maka dalam standar
akuntansi keuangan harus diakui sebagai suatau aset dan dengan kata lain apabila
14
kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang besar akan dicatat
sebagai aset pajak tangguhan. Pengukuran aset pajak tangguhan, dalam aset pajak
tangguhan diakui sebesar jumlah pajak yang terhutang atau restitusi pajak, yang
dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang diperkirakan berlaku dimasa yang
akan datang pada saat aset dipulihkan. Pengakuan aset pajak tangguhan yaitu
apabila pembayaran pajak di masa yang akan datang lebih kecil dari pada yang
diharapkan jika tidak terdapat konsekuensi pajak. Aset pajak tangguhan mucul
dikarenakan penghasilan diakui dalam perhitungan laba akuntansi pada periode
yang berbeda dari periode pengakuan penghasilan dalam perhitungan kena pajak.
Aset pajak tangguhan diakui pada laporan laba rugi perusahaan (Herdawati,
2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar