Aset pajak tangguhan adalah aset yang terjadi apabila perbedaan waktu
menyebabkan koreksi positif yang berakibat beban pajak menurut akuntansi
komersial lebih kecil dibanding beban pajak menurut undang- undang pajak
(Waluyo, 2017). Aset pajak tangguhan disebabkan jumlah pajak penghasilan
terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer yang
boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian. Besarnya aset pajak tagguhan
dicatat apabila dimungkinkan adanya realisasi manfaat pajak di masa yang akan
datang. Oleh karena itu dibutuhkan judgment untuk menaksir seberapa mungkin
aset pajak tangguhan tersebut dapat direalisasikan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2016) nilai tercatat aset pajak
tangguhan harus ditinjau kembali pada tanggal neraca. Perusahaan harus
menurunkan nilai tercatat apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk
mengkompensasi sebagian atau semua aset pajak tangguhan. Penurunan tersebut
harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai.
Dengan adanya kewajiban untuk melakukan peninjauan kembali pada tanggal
neraca, maka setiap tahun manajemen harus membuat suatu penilaian untuk
menetukan saldo aset pajak tangguhan dan pencadangan aset pajak tangguhan,
sedangkan penilaian manajemen untuk menentukan saldo cadangan aset pajak
tangguhan tersebut bersifat subjektif (Suranggane, 2016).
Dengan diberlakukannya PSAK No.46 yang mensyaratkan para manajer
untuk mengakui dan menilai kembali aset pajak tangguhan yang dapat disebut
pencadangan nilai aset pajak tangguhan. Peraturan ini dapat memberikan
kebebasan manajemen untuk menetukan kebijakan akuntansi yang digunakan
dalam penilaian aset pajak tangguhan pada laporan keuangannya, sehingga dapat
digunakan untuk mengindikasikan ada tidaknya rekayasa laba atau manajemen
laba yang dilakukan oleh perusahaan dalam laporan keuangan yang dilaporkan
dalam rangka menghindari penurunan atau kerugian laba.
Menurut Visvaathan (2016) Pengertian Aset Pajak Tangguhan (Deferred
Tax Assets) adalah Jumlah pajak penghasilan yang terpulihkan pada periode
mendatang sebagai akibat adanya :
1. Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (Deductible Temporary
Differences).
2. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Penilaian kembali Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) harus
dilakukan setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya
pemulihan asset pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) direalisasikan dalam
periode mendatang. PSAK No. 46 menetapkan bahwa pada setiap tanggal neraca,
perusahaan harus meninjau kembali nilai tercatat aset pajak tangguhan. Jika laba
fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aset
pajak tangguhan (PSAK No. 46, par. 35), atau bila dimungkinkan adanya realisasi
manfaat pajak pada periode mendatang dengan probabilitas kurang dari 50%,
maka nilai tercatat aset pajak tangguhan tersebut harus diturunkan dengan
membentuk penyisihan aset pajak tangguhan (Chao, et al., 2015). Penurunan nilai
tersebut harus disesuaikan kembali jika kemungkinan besar laba fiskal memadai
(PSAK No. 46, par. 35).
SFAS No. 109 mengungkapkan bukti-bukti positif yang menghindari
pembentukan penyisihan dan bukti-bukti negatif yang mendukung pembentukan
penyisihan tersebut. Bukti positif yang mengindikasikan bahwa lebih dari 50%
kemungkinan realisasi di masa yang akan datang atas aset pajak tangguhan
sehingga tidak diperlukan pembentukan penyisihan, diantaranya adalah sebagai
berikut (Kiswara, 2016) :
1. Terdapat sejarah laba yang besar secara konsisten.
2. Laba yang akan datang dapat dijamin terjadinya.
3. Terdapat penghasilan kena pajak di masa depan yang wajar, dan timbul dari
pembalikan beda waktu (kewajiban pajak tangguhan) dalam merealisasi
manfaat dari aset pajak.
4. Strategi perencanaan pajak yang baik berguna dalam penyajian realisasi aset
pajak tangguhan.
5. Nilai buku aset melebihi basis pajak adalah cukup dalam merealisasikan aset
pajak tangguhan.
6. Terdapat backlog (Rencana bisnis di masa depan) penjualan yang signifikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar