Senin, 16 Mei 2022

Aset Pajak Tangguhan (skripsi tesis dan disertasi)

 Aset pajak tangguhan adalah aset yang terjadi apabila perbedaan waktu menyebabkan koreksi positif yang berakibat beban pajak menurut akuntansi komersial lebih kecil dibanding beban pajak menurut undang- undang pajak (Waluyo, 2017). Aset pajak tangguhan disebabkan jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian. Besarnya aset pajak tagguhan dicatat apabila dimungkinkan adanya realisasi manfaat pajak di masa yang akan datang. Oleh karena itu dibutuhkan judgment untuk menaksir seberapa mungkin aset pajak tangguhan tersebut dapat direalisasikan. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2016) nilai tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada tanggal neraca. Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aset pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai. Dengan adanya kewajiban untuk melakukan peninjauan kembali pada tanggal neraca, maka setiap tahun manajemen harus membuat suatu penilaian untuk menetukan saldo aset pajak tangguhan dan pencadangan aset pajak tangguhan, sedangkan penilaian manajemen untuk menentukan saldo cadangan aset pajak tangguhan tersebut bersifat subjektif (Suranggane, 2016). 
Dengan diberlakukannya PSAK No.46 yang mensyaratkan para manajer untuk mengakui dan menilai kembali aset pajak tangguhan yang dapat disebut pencadangan nilai aset pajak tangguhan. Peraturan ini dapat memberikan kebebasan manajemen untuk menetukan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian aset pajak tangguhan pada laporan keuangannya, sehingga dapat digunakan untuk mengindikasikan ada tidaknya rekayasa laba atau manajemen laba yang dilakukan oleh perusahaan dalam laporan keuangan yang dilaporkan dalam rangka menghindari penurunan atau kerugian laba. Menurut Visvaathan (2016) Pengertian Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) adalah Jumlah pajak penghasilan yang terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya : 
 1. Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (Deductible Temporary Differences). 2. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan. Penilaian kembali Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) harus dilakukan setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan asset pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) direalisasikan dalam periode mendatang. PSAK No. 46 menetapkan bahwa pada setiap tanggal neraca, perusahaan harus meninjau kembali nilai tercatat aset pajak tangguhan. Jika laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aset pajak tangguhan (PSAK No. 46, par. 35), atau bila dimungkinkan adanya realisasi manfaat pajak pada periode mendatang dengan probabilitas kurang dari 50%, maka nilai tercatat aset pajak tangguhan tersebut harus diturunkan dengan membentuk penyisihan aset pajak tangguhan (Chao, et al., 2015). Penurunan nilai tersebut harus disesuaikan kembali jika kemungkinan besar laba fiskal memadai (PSAK No. 46, par. 35). SFAS No. 109 mengungkapkan bukti-bukti positif yang menghindari pembentukan penyisihan dan bukti-bukti negatif yang mendukung pembentukan penyisihan tersebut. Bukti positif yang mengindikasikan bahwa lebih dari 50% kemungkinan realisasi di masa yang akan datang atas aset pajak tangguhan sehingga tidak diperlukan pembentukan penyisihan, diantaranya adalah sebagai berikut (Kiswara, 2016) : 1. Terdapat sejarah laba yang besar secara konsisten. 2. Laba yang akan datang dapat dijamin terjadinya. 3. Terdapat penghasilan kena pajak di masa depan yang wajar, dan timbul dari pembalikan beda waktu (kewajiban pajak tangguhan) dalam merealisasi manfaat dari aset pajak. 4. Strategi perencanaan pajak yang baik berguna dalam penyajian realisasi aset pajak tangguhan. 5. Nilai buku aset melebihi basis pajak adalah cukup dalam merealisasikan aset pajak tangguhan. 6. Terdapat backlog (Rencana bisnis di masa depan) penjualan yang signifikan.

Tidak ada komentar: