Rent-Seeking atau yang biasa disebut pencari rente dapat di definisikan sebagai upaya seorang individu atau sebuah kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi atau peraturan pemerintah yang sedang berjalan. Seorang individu maupun sebuah kelompok bisnis tersebut mencari rente ekonomi ketika mereka menggunakan kekuasaan pemerintah untuk menghambat penawaran atau peningkatan permintaan sumber daya yang dimiliki Yustika 2006(Raharjo, 2015).Aktivitas pencari rente dapat dikatan seperti halnya lobi untuk mendapatkan lisensi atau surat izin (sebagai contoh pengusaha yang melakukan lobi kepada pemerintah untuk diterbitkan izin usahanya), yang nantinya kegiatan tersebut akan membuat kondisi perekonomian menjadi tidak stabil terlebih nantinya akan ada pihak yang terkena dampak akibat mengabaikan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Pada umumnya kegiatan pencari rente (Rent-Seeking) dapat dikatakan bermakna negatif karena adanya kepentingan antara pengusaha dengan penguasa (pemerintah) untuk mengubah kebijakan ekonomi atau mengabaikan kebijakan ekonomi tersebut agar dapat menguntungkan bagi para pencari rente, dan nantinya akan ada pihak yang akan terkena dampak akibat aktivitas pencari rente tersebut (Raharjo, 2015).
Menurut Little2002,perilaku mencari rente dianggap sebagai pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomi, atau menikung kebijakan tersebut agar dapat menguntungkan bagi para pencari rente. Dalam pengertianya, Rent-Seeking mempunyai dua pendekatan. Pendekatan pertama ialah teori rent seeking dari prespektif ekonomi klasik dan yang kedua ialah teori rent seeking dari prespektif ekonomi politik. Teori rent seeking pertama kali di perkenalkan oleh Anne O.Krueger pada tahun 1974. Pada saat itu Krueger membahas tentang praktik untuk memperoleh kuota impor, dimana kuota impor sendiri dimaknai sebagai perbedaan perbedaan antara harga batas dan harga domestik (Yustika : 2012 : 107).Rent-seeking diakui cenderung kepada perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak, berbahaya atau pemborosan. Artinya segi kerusakan lebih besar dibandingkan kuntungan. Secara legal terdapat dua kecenderungan dalam rent seeking yaitu pertama adanya hukum yang menyokong keistimewaan pasar khusus kepada orang-orang dengan mengambil keutamaan orang lain; Kedua, adanya hukum pembagian kekayaan. dari tindakan non-voting yang bertujuan untuk merubah hukum sehingga seseorang atau kelompok lebih memperoleh keuntungan dari pada orang atau kelompok lain. Kegiatan rent-seeking dapat didefinisikan sebagai upaya individual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi pemerintah. Kegiatan rent-seeking dapat didefinisikan sebagai upaya individual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi pemerintah(Yustika : 2012 : 107)..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar