Jumat, 15 April 2022

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (skripsi tesis dan disertasi)


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a. Pendapatan Daerah 
b. Belanja Daerah
c. Pembiayaan Daerah
Pendapatan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode
tahun anggaran tertentu yang menjadi hal daerah. Dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
dinyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari :
1. Pajak daerah
2. Retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan
b. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, terdiri dari :
1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
2. Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan
3. Jasa giro
4. Pendapatan bunga
5. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap nilai mata uang asing
6. Pinjaman daerah
7. Hibah, baik berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari pemerintah,
masyarakat dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak
mengikat 
8. Dana darurat
9. Lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah
c. Dana perimbangan, terdiri dari :
1. Dana bagi hasil
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun
anggaran tertentu yang menjadi beban daerah. Penganggaran dalam APBD untuk
setiap jenis belanja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara umum belanja dalam APBD dikelompokan menjadi lima, yaitu :
a. Belanja administrasi umum
b. Belanja operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana publik
c. Belanja transfer
d. Belanja tak terduga
e. Belanja modal
Belanja daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah
yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendesak yang berkaitan dengan hak
dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan atau
diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan
pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi dan potensi keunggulan daerah. 
Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi
kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar,
pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial yang layak serta pengembangan sistem
jaminan sosial.
Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, program dan kegiatan,
fungsi serta jenis belanja. Klasifikasi belanja menurut organisasi disesuaikan
dengan susunan organisasi pemerintah daerah. Klasifikasi belanja menurut
program dan kegiatan, disesuaikan dengan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah. Sementara menurut fungsinya, belanja daerah terdiri dari :
a. Belanja berdasarkan urusan pemerintah, diklasifikasikan menurut
kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
b. Belanja menurut fungsi pengelolaan keuangan negara, terdiri dari :
1. Pelayanan umum
2. Ketertiban dan keamanan
3. Ekonomi
4. Lingkungan hidup
5. Perumahan dan fasilitas umum
6. Kesehatan
7. Pariwisata dan budaya
8. Agama
9. Pendidikan
10. Perlindungan sosial 
Sedangkan klasifikasi belanja menurut jenisnya, terdiri dari :
a. Belanja pegawai
b. Belanja barang dan jasa
c. Belanja modal
d. Bunga
e. Subsidi
f. Hibah
g. Bantuan sosial
h. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan
i. Belanja tidak terduga
Pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksud
untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Pembiayaan daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 pasal 28 terdiri dari :
a. Penerimaan pembiayaan, mencakup :
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu
2. Pencairan dana cadangan
3. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Penerimaan pinjaman daerah
5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
b. Pengeluaran pembiayaan, mencakup :
1. Pembentukan dana cadangan
2. Penyertaan modal oleh pemerintah daerah 
3. Pembayaran pokok utang
4. Pemberian pinjaman pada entitas lain

Tidak ada komentar: