Jumat, 15 April 2022

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (skripsi tesis dan disertasi)


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memiliki
enam fungsi, yaitu sebagai berikut :
a. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti anggaran daerah atau APBD menjadi dasar untuk
merealisasi pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.
Tanpa dianggarkan dalam APBD, suatu kegiatan tidak memiliki kekuatan
untuk dilaksanakan.
b. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti bahwa APBD menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti bahwa APBD menjadi pedoman untuk menilai
kinerja dalam penyelenggaraan kegiatan atau pembangunan yang dilakukan
pemerintah daerah.
d. Fungsi Alokasi
APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi
pengangguran dan mengurangi pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah. Melalui fungsi
alokasi APBD, pengeluaran pemerintah akan terkendali.
e. Fungsi Distribusi
Pemerintah wajib mendistribusikan pemanfaatan sumber daya yang tersedia
secara efektif dan efisien serta merata untuk seluruh aspek. Fungsi distribusi
memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
f. Fungsi Stabilitasi
Salah satu tugas pemerintah adalah menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Hal tersebut merupakan suatu pengendalian untuk menghindari terjadinya
guncangan pada kegiatan ekonomi. Tanpa adanya pengendalian,
perekonomian cenderung mengalami fluktuasi, terjadi inflasi atau
pengangguran. Dengan fungsi stabilitasi, pemerintah daerah dapat
menjadikan anggaran daerah dapat sebagai suatu alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan perekonomian daerah.

Tidak ada komentar: