Ada perbedaan konsep mendasar antara bank syariah dan bank konvensional. Pada bank konvensional terdapat dua perjanjian yang saling terpisah yaitu: a.Perjanjian antara pihak bank dengan nasabah penabung, yaitu penabung menaruh dananya di bank tersebut dan mendapat sejumlah persentase tertentu bunga dari pihak bank. b.Perjanjian antara pihak bank dan nasabah peminjam, yaitu bank meminjamkan dananya kepada nasabah peminjam dan berhak mendapatkan sejumlah persentase tertentu bunga dari nasabah peminjam. Keuntungan bank adalah dengan mengambil selisih tingkat bunga dari yang ditawarkan kepada nasabah penabung dengan tingkat bunga yang dikenakan kepada nasabah peminjam. Sementara pada bank syariah terdapat kesatuan perjanjian antara bank dan nasabah penabung serta antara bank dan nasabah pembiayaan. Nasabah penabung menaruh dananya di bank syariah dengan mendapatkan sejumlah nisbah bagi hasil. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kepada nasabah
pembiayaan, dan bank mendapatkan sejumlah tertentu nisbah bagi hasil dari usaha yang dibiayai tersebut. Dengan demikian, bagi hasil yang akan didapatkan oleh nasabah penabung bergantung pada bagi hasil yang diterima bank syariah dari nasabah pembiayaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar