Non Performing Financing (NPF) merupakan tingkat risiko yang dihadapi bank, atau juga didefinisikan sebagai jumlah kredit yang bermasalah dan kemungkinan yang tidak dapat ditagih. NPF yang tinggi akan memperbesar biaya, sehingga berpotensi terhadap kerugian bank. Semakin tinggi rasio ini akan semakin buruk kualitas kredit atau pembiayaan bank yang menyebabkan jumlah kredit bermasalah semakin besar, dan oleh karena itu bank harus menanggung kerugian dalam kegiatan operasionalnya sehingga berpengaruh terhadap penurunan laba (ROA) yang diperoleh bank (Kasmir, 2013). Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa NPF berpengaruh negatif terhadap ROA yang merupakan ukuran profitabilitas sebagai proksi dari kinerja. Dalam penelitiannya, Mawardi (2005) dan Mahardian (2008) menyatakan bahwa NPF memiliki pengaruh yang negatif terhadap ROA karena semakin tingginya jumlah pembiayaan yang bermasalah akan mengurangi profit yang diterima oleh bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar