Sabtu, 19 Februari 2022

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (skripsi, tesis dan disertasi)

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) merupakan suatu instrument penting yang harus disiapkan dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual. SAPD sebagai suatu pedoman dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para petugas khususnya fungsi akuntansi. Kecamatan Umbulharjo  merupakan salah satu SKPD  maka sistem akuntansi pemerintah daerah yang penulis cantumkan hanya untuk SKPD yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 64 tahun 2013 pada lampiran II dari PP 71 Tahun 2010 yang merupakan penerapan adalah sebagai berikut :

 

  1. Pencatatan Anggaran pada SKPD

 Pencatatan anggaran pada SKPD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan SAL. Estimasi perubahan SAL ini merupakan akun perantara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran.

  1. Langkah-Langkah Teknis

Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), PPK-SKPD mencatat “Estimasi Pendapatan” di debit sebesar total anggaran  pendapatan, dan “Apropriasi Belanja” di  kredit sebesar total anggaran belanja. Selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja dicatat “Estimasi Perubahan SAL” di  debit. Atas transaksi di atas, PPK-SKPD membuat jurnal sebagai berikut :

 

 

Estimasi Pendapatan

Estimasi Perubahan SAL

     Apropriasi belanja

xxx

xxx

 

 

xxx

 

 

 

  1. Akuntansi Pendapatan SKPD
  2.     Langkah-Langkah Teknis

Transaksi pendapatan SKPD merupakan pendapatan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari bendahara umum daerah (BUD), maka pajak daerah dianggarkan dan dicatat pada instansi tersebut. Sebaliknya apabila pemungutan pajak dilakukan oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) selaku BUD, pajak daerah dianggarkan dan dicatat oleh PPKD. Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD disajikan sebagai berikut :

  1. Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat.

Langkah – langkah teknis sebagai berikut :

SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. jurnal :

Kasdi Bendahara Penerima

         Pendapatan pajak Daerah-LO

xxx

 

xxx

 

Sebagai transaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD mencatat “Estimasi Perubahan SAL” di debit dan “Pendapatan Pajak Daerah -LRA (sesuai rincian objek terkait)” di kredit dengan jurnal:

Estimasi Perubahan Sal

     Pendapatan Pajak Daerah-LRA

xxx

 

xxx

 

Atas pajak yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat “RK PPKD” di debit dan “Kas di Bendahara Penerimaan” di kredit dengan jurnal:

RK PPKD

    KasBendahara Penerimaan

xxx

 

xxx

 

Pada akhir tahun terhadap SKP yang belum dilunasi, PPK SKPD mencatat “Piutang Pajak Daerah (sesuai rincian objek terkait)” di debit dan “Pendapatan Pajak Daerah– LO (sesuai rincian objek terkait)” di kredit dengan jurnal:

Piutang Pajak Daerah

     Pendapatan Pajak Daerah-LO

xxx

 

xxx

 

  1. Kelompok pendapatan retribusi untuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun berjalan, diakui ketika pembayarannya telah diterima.

Langkah-langkah teknis 

Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat “Kas di Bendahara Penerimaan” di debit dan “Pendapatan Retribusi Daerah - LO (sesuai rincian objek terkait)” di kredit dengan jurnal:

Kas di Bendahara Penerimaan

    Pendapatan Retribusi Daerah-LO

xxx

 

xxx

Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap realisasi pendapatan retribusi, PPK-SKPD mencatat “Estimasi Perubahan SAL” di debit dan “Pendapatan Retribusi DaerahLRA (sesuai rincian objek terkait)” di kredit dengan jurnal:

Estimasi Perubahan SAL

     Pendapatan Retribusi Daerah-LRA

xxx

 

Xxx

Atas retribusi yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat dengan jurnal:

RK PPKD

       Kas di Bendahara Penerimaan

xxx

 

xxx

Pada akhir tahun terhadap SKR yang belum dilunasi, PPK SKPD mencatat “Piutang Retribusi Daerah (sesuai rincian objek terkait)” di debit dan “Pendapatan Retribusi Daerah – LO (sesuai rincian objek terkait)” di kredit dengan jurnal:

Piutang Retribusi Daerah

     Pendapatan

xxx

 

xxx

 

  1. Akuntansi Belanja dan Beban SKPD
    1. Langkah-Langkah Teknis
  2. Belanja dan Beban Pegawai
  3. Belanja dan Beban Pegawai Menggunakan Uang Persediaan

Bendahara       Pengeluaran    SKPD menyerahkan. Bukti transaksi beban pegawai yang menggunakan uang persediaan. Berdasarkan bukti transaksi tersebut, PPK-SKPD mencatat jurnal “Beban Pegawai-LO” di debit dan “Kas di Bendahara Pengeluaran” di kredit.

Beban Pegawai                                   xxx

Kas di Bendahara Pengeluaran                xxx

Sebagai transaksi realisasi anggaran realisasi belanja pegawai,PPK-SKPD mencatat “Belanja Pegawai” di debit dan “Estimasi Perubahan SAL”  di kredit .

Belanja Pegawai                                 xxx

Estimasi Perubahan SAL                    xxx

  1. Belanja dan Beban Pegawai Menggunakan Mekanisme LS

Pengakuan beban pegawai yang menggunakan mekanisme LS dilakukan berdasarkan SP2D LS. SP2D LS ini menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat “Beban Pegawai - LO” di debit dan “RK PPKD” di kredit dengan jurnal:

Beban Pegawai-LO

     RK PPKD

xxx

 

xxx

 

Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap realisasi belanja pegawai, PPK-SKPD mencatat “Belanja Pegawai” di debit dan “Estimasi Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal:

Belanja Pegawai

    EstimasiPerubahan SAL

xxx

 

xxx

 

Belanja Pegawai tersebut dicatat jumlah brutonya, yaitu nilai   sebelum potongan-potongan. Berbagai potongan atas Belanja Pegawai tidak dicatat oleh PPK-SKPD, karena akan dicatat oleh Fungsi Akuntansi PPKD.

  1. Pengajuan Ganti Uang

Pengakuan ganti uang persediaan dilakukan berdasarkan SP2D GU. SP2D GU ini menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat “Kas di Bendahara Pengeluaran” di debit dan “RK PPKD” di kredit.

Kas di Bendahara Pengeluaran           xxx

RK PPKD                                           xxx

  1. Transaksi pembayaran biaya sewa yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun anggaran.

        Dengan  menggunakan beban oleh pemerintah daerah, PPK-SKPD akan mencatat “ Beban Sewa” untuk mencatat beban tahun berkenaan dan “Beban Sewa Dibayar di Muka” untuk mencatat sisanya di debit dan “RK PPKD” di kredit.

  1. Akuntansi Aset SKPD
    1. Langkah – Langkah Teknis
      1. Pembelian Aset Tetap

Dalam pembelian aset tetap PPK-SKPD akan membuat bukti memorial aset tetap yang kemudian diotorisasi oleh Pengguna Anggaran. Berdasarkan bukti memorial  PPK-SKPD akan mencatat “Aset Tetap..” di debit dan Utang Belanja Modal” di kredit.

Selanjutnya dilaksanakan proses penatausahaan untuk pembayaran perolehan aset tetap tersebut, PPK-SKPD mencatat “Utang Belanja Modal” di debit dan “RK PPKD” di kredit.

Sebagai transaksi relaisasi anggaran, PPK-SKPD juga mencatat “Belanja Modal (sesuai jenisnya)” di debit dan “Estimasi Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal.

 

  1. Penghapusan Aset Tetap

Untuk penghapusan aset tetap karena penjualan surplus, PPK SKPD akan mencatat “RK PPKD” dan “Akumulasi Penyusutan” di debit serta “Surplus Penjualan  Aset Non Lancar-LO” dan Aset Tetap (sesuai jenisnya)” sebesar nilai perolehannya.

 

  1. Akuntansi Kewajiban SKPD
  2. Langkah-langkah teknis

PPK-SKPD akan mengakui adanya utang/kewajiban dengan mencatat Beban..(sesuai rincian objek terkait)”di debit dan “Utang Belanja” di kredit dengan jurnal :

Beban….                                                         xxx

            Utang Belanja                                                 xxx

Pembelian aset tetap dan pelunasan belum dilakukan, PPK-SKPD mencatat “Aset Tetap” di debit dan “Utang Belanja” di kredit dengan jurnal :

Aset Tetap                                                       xxx

            Utang Belanja                                                 xxx

Pada saat SKPD  melakukan pembayaran, maka PPK-SKPD mencatat “ Utang Belanja” di debit dan “Kas di Bendahara Pengeluaran”(untuk kasus belanja menggunakan UP) atau “RK PPKD”(untuk kasus belanja menggunakan mekanisme LS) di kredit.

 

  1. Jurnal Koreksi dan Penyesuaian SKPD

a.Langkah-Langkah Teknis

  1. Koreksi kesalahan pncatatan

Untuk melakukan koreksi atas terjadinya kesalahan pencatatan, PPK-SKPD akan membuat bukti memorial yang akan diotorisasi oleh Pengguna Anggaran. Berdasarkan bukti memorial PPK-SKPD langsung membuat pembetulan atas jurnal yang salah catat tersebut.Misal, transaksi beban/belanja listrik. Untuk melakukan koreksi atas kesalahan tersebut, PPK-SKPD mencatat “Beban Jasa Telepon” di debit dan “Beban Jasa Listrik” di kredit dengan jurnal :

Beban Jasa Telepon                      xxx

      Beban Jasa Listrik                               xxx

Sebagai transaksi realisasia anggaran, PPK-SKPD mencatat”Belanja telepon” di debit dan “Belanja Listrik” di kredit dengan jurnal :

Belanja Telepon                            xxx

      Belanja Litrik                                      xxx

 

  1. Pengakuan Persediaan

Apabila SKPD melakukan transaksi melakukan transaksi persediaan dengan pendekatan beban dan metode periodik maka pada akhir  periode sebelum menyusun laporan keuangan, secara rutin akan dilakukan stock opname setiap akhir periode untuk mengetahui sisa persediaan yang dimiliki. Berdasarkan stock opname, PPK-SKPD mencatat “Persediaan..(sesuai jenisnya)” di debit dan “Beban Barang Jasa dan Jasa (sebesar persediaan yang ada di akhir periode)” di kredit.

  1. Jurnal Penyusutan

PPK – SKPD pada akhir tahun  akan membuat bukti memorial yang kemudian akan diotorisasikan oleh Pengguna Anggaran untuk mengakui depresiasi atau penyusutan atas aset tetap yang dimiliki. PK-SKPD mencatat”Mencatat Beban Penyusutan…” di debit dan “Akumulasi Penyusutan” di kredit dengan jurnal :

              Beban Penyusutan                  xxx

Akumulasi Penyusutan           xxx

  1. Penyesuaian Beban dan Jasa Dibayar di Muka

Apabila SKPD telah mencatat transaksi pengadaan barang dan jasa untuk beberapa tahun seperti  pembayaran sewa, Pemerintah Daerah perlu membuat jurnal penyesuaian pada akhir tahun untuk menyesuaikan  beban tersebut. Pada akhir tahun berikutnya, berdasarkan Surat Perjanjian Sewa, PPK-SKPD akan mencatat “Beban Sewa” di debit dan “Beban Jasa dibayar dimuka” di kredit dengan jurnal :

Beban Sewa                                        xxx

            Beban Jasa dibayar dimuka                xxx

Tidak ada komentar: