Kamis, 17 Februari 2022

Pengertian Treasury Single Account (skripsi tesis)

Pemerintah dalam rangka mengendalikan uang negara telah merencanakan penerapan Treasury Single Account (TSA) sebagai upaya mengatasi adanya kerawanan rekening liar dan memudahkan pemantauan uang negara serta dapat memanfaatkan uang negara agar menghasilkan. Treasury Single Account (TSA) mempunyai tujuan pokok untuk menciptakan efisiensi pengelolaan uang negara dengan mekanisme sentralisasi saldo kas pada satu rekening. Amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dalam pengelolaan Uang (Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah) yaitu tercantum pada pasal 22 adalah sebagai berikut :

  1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah.
  2. Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara.
  3. Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
  4. Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada Bank Umum.
  5. Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari.
  6. Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
  7. Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur penyetoran secara berkala.
  8. Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
  9. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat 8 disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN.

Treasury Single Account (Rekening Tunggal Pemerintah), selanjutnya disebut TSA, merupakan suatu rekening yang berada pada bank sentral yang dipergunakan untuk menyimpan uang negara, menampung semua penerimaan dan sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara (Rahmadi; 2006: 223).

Menurut Pattanayak and Fainboim (2011: 2) dalam IMF, Treasury Single Account: An Essential Tool for Government Cash Management, mengatakan “A TSA can be defined as a unified structure of government bank accounts enabling consolidation and optimum utilization of government cash resources.”

Konsep TSA menginginkan adanya satu rekening yang menampung semua kas yang dimiliki oleh negara kedalam satu rekening yang terdapat pada bank sentral. Penggunaan TSA dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan kas yang baik sehingga keputusan pemerintah berkaitan dengan penyediaan kas bisa lebih efisien dan efektif. Pembentukan rekening lain pada bank umum untuk operasional penerimaan dan pengeluaran dapat dimungkinkan sebagai upaya untuk mempermudah pelaksanaan anggaran.

TSA telah dilaksanakan di berbagai negara maju antara lain Amerika Serikat, Perancis, Inggris, New Zaeland, Australia. Rahmadi dkk. (2006: 227), TSA berdasarkan International Best Practices perlu dilaksanakan dalam mengelola kas, mengingat prinsip-prinsip TSA mempunyai keuntungan seperti sebagai berikut:

  1. Tidak ada float penerimaan dan pengeluaran
  2. Tidak ada penerimaan negara yang berada di bank-bank umum yang tidak disetorkan ke bank sentral pada sore hari. Tidak ada pengeluaran yang dikeluarkan dari bank sentral sebelum jatuh tempo pembayaran. Pengeluaran dapat dilakukan lebih awal jika terbukti menguntungkan misalnya adanya diskon pembayaran.
  3. Rekening penampungan sementara (transit accounts) harus dinihilkan setiap hari.
  4. Jika rekening penampungan sementara misalnya rekening penampungan penerimaan, maka saldo rekening penampungan penerimaan tersebut harus dinihilkan setiap sore hari.
  5. System pembayaran elektronik untuk mendukung fungsi treasury.
  6. System pembayaran secara elektronik akan memberikan keuntungan seperti penghematan biaya pegawai, biaya pencetakan, biaya pengamanan kas, meminimalisasi biaya penggunaan kertas, mempercepat aliran dana, memperbaiki internal control dan mendukung perencanaan kas.
  7. Adanya imbalan yang diberikan kepada bank atas penyediaan jasa perbankan.
  8. Karena tidak ada lagi dana yang mengambang (float) di bank umum dengan demikian tidak ada lagi keuntungan yang diperoleh bank umum dengan demikian pemerintah harus memberikan imbalan atas penyediaan jasa perbankan yang diberikan oleh bank-bank umum mitranya.
  9. Bank sentral memberikan imbalan kepada treasury atas saldo rekening tunggal pemerintah. Karena seluruh dana pemerintah berada di bank sentral dan bank sentral memperoleh keuntungan dari dana pemerintah tersebut maka sewajarnya pemerintah mendapatkan bagian yang wajar atas keuntungan yang diperoleh oleh bank sentral.

Eli & Pram (2008: 20), tujuan diterapkannya TSA ini diantaranya adalah:

  1. Pengendalian atas saldo kas dan aliran kas

TSA mewajibkan penerimaan dan pengeluaran harus melalui satu rekening sehingga saldo dan arus kas dapat dikendalikan. Sehingga pemerintah dapat memonitor dan mengelola dana dalam jumlah yang cukup dan dalam waktu yang tepat untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan.

  1. Saldo kas setiap hari harus dikonsolidasikan ke rekening TSA

Semua saldo kas yang tersebar di banyak renening (rekening KPPN di seluruh Indonesia), pada setiap akhir hari kerja saldo tersebut harus dikumpulkan kedalam satu rekening untuk keperluan operasional pemerintah.

  1. Minimalisasi cash float

Cash float adalah uang yang mengendap/menganggur pada bank yang berkaitan dengan pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan. Uang yang idle ini harus dapat diminimalisir dengan memanfaatkan dana kas sedemikian rupasehingga saldo kas menganggur menjadi minimal.

  1. Transparansi

Diharapkan dengan TSA akan dapat menjamin transparansi dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara serta dlam pelaksanaan pengendalian saldo kas pemerintah dengan adanya laporan yang dapat diketahui public.

Di bawah ini akan dijelaskan beberapa sebutan yang akan sering digunakan pada penulisan  penelitian yang diambil dari Kontrak Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012, antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan PT Bank BPD Bengkulu Nomor: PRJ-50/PB/2009 – Nomor: 28/HP.01.01/D3/2009 tanggal 29 Desember 2009, sebagai berikut:

  1. Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  2. Bank Operasional Pusat yang selanjutnya disebut BO Pusat adalah Bank Operasional mitra kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat yang merupakan kantor cabang yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dimana Pihak Pertama membuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P).
  3. Bank Operasional I yang selanjutnya disingkat BO I adalah Bank Operasional mitra kerja KPPN selaku Kuasa BUN di daerah yang bertugas menyalurkan dana belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan Dana Perhitungan Pihak Ketiga (PFK), serta penyaluran gaji bulanan melalui Bank Opersional II/Kantor Pos.
  4. Bank Operasional II yang selanjutnya disingkat BO II adalah Bank Operasional mitra kerja KPPN selaku Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengeluaran gaji bulanan.
  5. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  6. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  7. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, verifikasi dan pemberian bimbingan teknis dibidang pengelolaan kas dan program pensiun serta pelaksanaan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
  9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertical yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  10. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  11. Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala KPPN.
  12. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  13. PT Pos Indonesia yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di Daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
  14. Rekening Kas UmumNegara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  15. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P adalah rekening yang dibuka di Bank Operasional Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
  16. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu system transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
  17. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKN BI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
  18. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  19. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perinatah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM
  20. Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pemindahan dana dari BO I ke BO II dan Kantor Pos dalam rangka penyediaan dana.
  21. Window Time BI RTGS adalah jadwal pelayanan transaksi transfer dana melalui system BI RTGS.

Tidak ada komentar: