Moenir (2002) sendiri mengemukakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Mengingat sebagian besar pekerjaan padapelayanan publik di dasarkan pada administrasi maka pelaksanaan Administrative Responbility menjadi salah satu faktor penunjang bagi pelaksanaan pelayanan publik (Andrews , 2003).Hal ini dipertegas dengan pernyataan Bovens (1998) terdapat beberapa cakupan dalam Administrative Responbility yaitu menyangkut mengenai "kapasitas" pelaku dan peraturan. Dengan demikian terdapat ketersinggungan antara Administrative Responbility dan pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar