Menurut Agustia dan Suryani (2018) ukuran perusahaan adalah suatu
skala di mana dapat diklasifikasikan besar dan kecilnya perusahaan dengan
berbagai cara, diantaranya yaitu total aktiva, log size, penjualan, dan
kapitalisasi pasar. Suatu perusahaan yang lebih besar dimana sahamnya
tersebar sangat luas akan lebih berani mengeluarkan saham baru dalam
memenuhi kebutuhannya untuk membiayai pertumbuhan penjualannya
dibandingkan perusahaan yang lebih kecil. Semakin besar ukuran
perusahaan kecenderungan untuk menggunakan utang lebih besar untuk
memenuhi kebutuhan dananya daripada perusahaan kecil (Riyanto, 2010).
Menurut Brigham dan Houston (2010), ukuran perusahaan adalah
sebuah perusahaan yang ditunjukan atau dinilai oleh total asset, total
penjualan, jumlah laba, beban pajak dan lain-lain. Menurut Astuti et.al.,
2017) ukuran perusahaan sangat mempengaruhi terjadinya manajemen laba
karena semakin besar suatu perusahaan harus mampu memenuhi
ekspektasi dari investor atau pemegang sahamnya. Ukuran perusahaan
akan mempengaruhi struktur pendanaan perusahaan. Perusahaan
cenderung akan memerlukan dana yang lebih besar dibandingkan
perusahaan yang lebih kecil, tambahan dana tersebut bisa diperoleh dari
penerbitan saham baru atau penambahan hutang.
Menurut Butar dan Sudarsi (2012) bahwa besar kecilnya perusahaan
akan mempengaruhi praktik manajemen laba. Perusahaan dengan size
besar mempunyai insentif yang besar untuk melakukan praktik manajemen
laba dibandingkan dengan perusahaan kecil, oleh karena itu perusahaan
besar akan menghindari kenaikan laba secara drastis supaya terhindar dari
kenaikan pembebanan biaya oleh pemerintah. Sebaliknya penurunan laba
secara drastis memberikan sinyal bahwa perusahaan dalam masa krisis.
Perusahaan yang berukuran besar mempunyai berbagai kelebihan
dibanding perusahaan berukuran kecil. Kelebihan tersebut yang pertama
adalah ukuran perusahaan dapat menentukan tingkat kemudahan
perusahaan memperoleh dana dari pasar modal. Kedua, ukuran perusahaan
menentukan kekuatan tawar menawar (bargaining power) dalam kontrak
keuangan. Ketiga, ada kemungkinan pengaruh skala dalam biaya dan
return membuat perusahaan yang lebih besar dapat memperoleh lebih
banyak laba (Sawir, 2004).
Klasifikasi ukuran perushaan menurut Undang-Undang No. 20, tahun
2008 pasal 1 (satu) dibagi kedalam 4 (empat) kategori yaitu:
a. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
b. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menajdi bagian langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria
usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
c. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perushaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini.
d. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh
badan usaha dengan sejumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional
milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang
melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar