Jumat, 28 Januari 2022

Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)


Struktur kepemilikan merupakan salah satu cara dalam mengurangin
konflik keagenan yang terjadi antara pemegang saham dengan manajemen
perusahaan. Konflik kepentingan umumnya muncul karena pihak-pihak yang
terlibat dalam perusahaan memilki tujuan atau kepentingan masing-masing
sehingga menyebabkan perbedaan, perbedaan tersebut pada umumnya
disebabkan oleh karakteristik kepemilikan dalam perusahaan. Seperti yang
telah dijelaskan di pendahuluan, struktur kepemilikan perusahaan terbagi
menjadi beberapa jenis yang terdiri atas kepemilikan keluarga, kepemilikan
manajerial, kepemilikan pemerintah dan kepemilikan asing (Saleh et al, 2009).
Pada penelitian ini yang digunakan adalah kepemilikan manajerial,
kepemilikan institusional, kepemilikan pemerintah dan kepemilikan asing,
karena struktur kepemilikan tersebut yang terdapat pada perbankan, sedangkan
kepemilikan keluarga sangat sedikit di Indonesia.
a. Kepemilikan Manajerial
Menurut Wahidahwati (2002) kepemilikan manajerial merupakan
kondisi dimana pemegang saham mayoritas dimiliki oleh pihak
manajemen (dewan direksi dan dewan komisaris) yang secara aktif
ikut dalam pengambilan keputusan. 
Menurut Hasty dan Herawaty (2017) dalam penelitiannya
mengatakan bahwa kepemilikan manajerial merupakan salah satu
mekanisme pengawasan yang berutujuan untuk menyelaraskan
berbagai kepentingan yang ada dalam perusahaan agar memiliki tujuan
atau arah yang sama untuk menekan terjadinya konflik kepentingan.
b. Kepemilikan Institusional
Menurut Wiranata dan Nugrahanti (2013) kepemilikan institusional
ada kondisi dimana tingginya persentase saham perusahaan yang
dimiliki oleh pihak institusi. Pihak institusi yang dimaksud dalam hal
ini berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perusahaan asuransi,
bank, perusahaan investasi maupun perusahaan swasta.
c. Kepemilikan Pemerintah
Kepemilikan pemerintah atau yang biasa disebut sebagai Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar
atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara).
d. Kepemilikan Asing
Kepemilikan asing merupakan suatu kondisi dimana pemegang
saham dalam suatu perusahaan mayoritasnya adalah pihak asing. Hal
ini sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, kepemilikan asing adalah kegiatan penanaman 
modal yang dilakukan pihak asing, baik itu negara asing, perseorangan
warga negara asing, badan usaha asing, dan badan hukum asing untuk
melakukan usaha di wilayah Indonesia

Tidak ada komentar: