Rabu, 12 Januari 2022

Pengertian Peternakan (Skripsi dan tesis)


Menurut Undang – Undang Republik Indonesia no 18 tahun
2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan :
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber
daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin
peternakan, budi daya ternak, panen, pasca panen, pengolahan,
pemasaran, dan pengusaannya.
2. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan
perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan
hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan,
penolakan penyakit, medik reproduksi,medik konservasi, obat
hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
3. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari
siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang
dipelihara maupun yang di habitatnya.
4. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk
sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud
tertentu.
5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan
sebagai penghasil pangan, bahan baku industry, jasa, dan/atau
hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Tidak ada komentar: