Minggu, 16 Januari 2022

Komisaris Independen (skripsi dan tesis)


Menurut Rahmawati (2013) mengatakan bahwa, komisaris
independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak memiliki
hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan atau
pemegang pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen. Fungsi komisaris independen
dalam perusahaan yaitu untuk membantu merencanakan strategi jangka
panjang perusahaan dan secara berkala melakukan review atas
implementasi strategi tersebut (Purwantini, 2011). KNKG (2006)
menyatakan bahwa komisaris independen adalah anggota dewan komisaris
yang tidak terafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya
dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau
hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
bertindak independen atau bertindak semata-mata (Ismanto & Manda,
2018)demi kepentingan perusahaan. 
Keberadaan komisaris independen juga diatur dalam ketentuan
peraturan pencatatan efek bursa efek jakarta (BEJ) nomor I-A tentang
ketentuan umum pencatatan efek bersifat ekuitas di bursa yang berlaku
sejak tanggal 1 juli 2000. Dewinta dan Setiawan (2016) menyatakan bahwa
perusahaan yang tercatat di BEI wajib memiliki komisaris independen
dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya 30%
dari jumlah seluruh anggota komisaris.
Pelaksanaan tugas dewan komisaris dapat berjalan secara efektif,
perlu dipenuhi prinsip-prinsip berikut (KNKG, 2006):
a. Komposisi dewan komisaris harus memungkinkan pengambilan
keputusan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak
independen.
b. Anggota dewan komisaris harus profesional, yaitu berintegritas dan
memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan
baik termasuk memastikan bahwa direksi telah memperhatikan
kepentingan semua pemangku kepentingan.
c. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat dewan komisaris mencakup
tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian
sementara.

Tidak ada komentar: