Elwood (1993) yang dialih bahasakan oleh Mardiasmo (2002)
menyatakan bahwa ada empat dimensi Akuntabilitas yang harus dipenuhi
oleh Organisasi Sektor Publik termasuk Pemerintah Daerah. Empat
dimensi tersebut adalah :
1. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum (Accountability
for Probity and Legality)
Akuntabilitas Kejujuran (Accountability for Probity)terkait
dengan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) sedangkan
Akuntabilitas Hukum (Legal Accountability) terkait dengan jaminan
adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang
diisyaratkan dalam penggunaan sumber daya publik. 2. Akuntabilitas Proses (Process Accountability)
Akuntabilitas Proses (Process Accountability)
termanifestasikan melalui pemberian pelayanan publik yang tepat, responsive dan murah biaya. Pengawasan dan Pemeriksaaan
terhadapa pelaksannan Akuntabilitas Proses dapat dilakukan
misalnya dengan memeriksa ada tidaknya mark-up dan pungutan- pungutan lain diluar yang ditetapkan. 3. Akuntabilitas Program (Program Accountability)
Akuntabilitas Program (Program Accountability)terkait
dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai
atau tidak dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program
yang memberikan hasil yang optimal dan biaya yang minimal. 4. Akuntabilitas Kebijakan (Policy Accountability)
Akuntabilitas Kebijakan (Policy Accountability) terkait
dengan pertanggungjawaban Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah
atas kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah terhadap DPR/
DPRD dan Masyarakat luas. Dalam pasal 3 Undang-Undang No.28 tahun 1999 dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan “ Asas akuntabilitas” adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan Penyelanggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat atau Rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku. Oleh sebab itu seseorang yang
mendapatkan amanah harus mempertanggungjawabkan kepada orang- orang yang memberinya kepercayaan
Sabtu, 15 Januari 2022
Dimensi Akuntabilitas (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar