Definisi modal intelektual sendiri telah diperdebatkan dengan seru diantara
para ahli didalam literatur. Laporan keuangan digunakan untuk tujuan umum
(general purpose annual reporting) sebagai dasar dapat dikatakan bahwa tingkat
pengungkapan modal intelektual dapat dipandang sebagai suatu laporan yang
dimasukkan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi pengguna, hal itu
dipersiapkan untuk pelaporan sehingga dapat memenuhi seluruh kebutuhan
mereka (Abeysekera, 2006).
Dalam PSAK Nomor 19 tahun 2009 tentang aset tak berwujud, telah
disebutkan bahwa modal intelektual merupakan kategori intangible asset. Namun
beberapa intangible asset seperti goodwill, yaitu merk dagang yang dihasilkan
dalam perusahaan tidak boleh diakui sebagi intangible asset. Oleh karena itu,
pengungkapan informasi mengenai modal intelektual atau intellectual capital
bersifat sukarela, mengingat PSAK Nomor 19 belum mengatur tentang modal
intelektual baik dari cara pengidentifikasiannya maupun dari segi pengukurannya.
Kriteria untuk memenuhi definisi intangible assets antara lain dapat diidentifikasi,
adanya pengendalian sumber daya dan adanya manfaat ekonomis masa depan.
Menurut Williams (2001) modal intelektual adalah informasi dan
pengetahuan yang diaplikasikan dalam pekerjaan untuk menciptakan nilai.
Definisi ini menekankan pada kemampuan modal intelektual dalam menciptakan
nilai. Mouritsen (dalam Purnomosidhi 2006) berpendapat bahwa modal
intelektual merupakan masalah pengetahuan organisasi yang luas dan bersifat unik
bagi perusahaan sehingga memungkinkan perusahaan secara terus menerus
beradaptasi dengan kondisi yang selalu berubah. Sementara itu, Kooistra dan
Zijlstra (dalam Purnomosidhi, 2006) mengungkapkan bahwa pengetahuan yang
dimiliki organisasi terdapat baik dalam tataran individual maupun organisasional.
Pada tataran individual, modal intelektual mencakup pengetahuan, keterampilan
dan bakat. Sebaliknya pada tataran organisasional, modal intelektual meliputi
database, teknologi, metode-metode, prosedur-prosedur, dan budaya
organisasional.
Menurut Istanti (2009) modal intelektual adalah suatu konsep yang dapat
memberikan sumber daya berbasis pengetahuan baru dan mendeskripsikan aktiva
tak berwujud yang jika digunakan secara optimal memungkinkan perusahaan
untuk menjalankan strateginya dengan efektif dan efisien. Dengan demikian
modal intelektual merupakan pengetahuan yang memberikan informasi tentang
nilai tak berwujud perusahaan yang dapat mempengaruhi daya tahan dan
keunggulan bersaing. Sedangkan, menurut Sangkalan (dalam Istanti 2009) modal
intelektual sebagai intellectual material, yang meliputi pengetahuan, informasi,
kekayaan intelektual dan pengalaman yang dapat digunakan secara bersamaan
untuk menciptakan kekayaan (wealt). Dapat diartikan bahwa modal intelektual
merupakan informasi dan pengetahuan mengenai sumber daya yang dapat
meningkatkan nilai perusahaan apabila dikelola secara maksimal, maka
perusahaan akan memiliki suatu keunggulan kompetitif dan mampu berdaya saing
dengan para kompetitornya.
Minggu, 16 Januari 2022
Definisi Modal Intelektual (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar