Dalam panduan literasi digital (Kemedikbud 2017:13) adapun sasaran
penerapan dan pemanfaatan literasi digital di sekolah yaitu sebagai berikut:
a) Basis Kelas
1) Meningkatnya jumlah pelatihan literasi digital yang diikuti kepala sekolah,
guru, dan tenaga kependidikan.
2) Meningkatnya intensitas penerapan dan pemanfaatan literasi digital dalam
kegiatan pembelajaran; dan
3) Meningkatnya pemahaman kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan
siswa dalam menggunakan media digital dan internet.
b) Basis Budaya Sekolah
1) Jumlah dan variasi bahan bacaan dan alat peraga berbasis digital;
2) Frekuensi peminjaman buku bertema digital;
3) Jumlah kegiatan di sekolah yang memanfaatkan teknologi dan informasi;
4) Jumlah penyajian informasi sekolah dengan menggunakan media digital atau
situs laman;
5) Jumlah kebijakan sekolah tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dan komunikasi di lingkungan sekolah; dan
6) Tingkat pemanfaatan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dan
komunikasi dalam hal layanan sekolah (misalnya, rapor-e, pengelolaan
keuangan, dapodik, pemanfaatan data siswa, profil sekolah, dsb.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar