Ikatan Akuntan Indonesia melalui PSAK No. 23 Paragraf 08 (2012;23.8)
mengungkapkan bahwa pengukuran pendapatan yaitu:
“Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat
diterima”.
Nilai wajar yang dimaksud dalam PSAK No.23 (2012;23.6) adalah:
“Nilai wajar adalah jumlah suatu aset dipertukarkan, atau liabilitas
diselesaikan, antara pihak-pihak berkeinginan dan memiliki pengetahuan
memadai dalam suatu transaksi yang wajar”.
Terdapat empat kriteria dasar pengukuran di dalam Kerangka Dasar
Penyusunan Laporan Keuangan (2012;100) adalah sebagai berikut:
a. Biaya Historis
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (setara kas) yang dibayar atau sebesar
nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperolehh aset pada saat
perolehan. Liabilitas dicatat sebesar jumlah yang diterima.
b. Biaya Kini (current cost)
Aset dinilai dalam jumlah kas (setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset
yang sama atau setara aset diperoleh sekarang. Liabilitas dinyatakan dalam
jumlah kas yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban
masa kini.
c. Nilai Realisai/Penyelesaian (realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam bentuk kas yang dapat diperoleh sekarang dengan
menjual aset dalam pelepasan normal. Liabilitas dinyatakan sebesar nilai
penyelesaian, yaitu jumlah kas.
d. Nilai Sekarang (present value)
Aset dinyatakan sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang
didiskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan
hasil dalam pelaksanaan usaha normal. Liabilitas dinyatakan sebesar arus kas
keluar bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar