Salah satu alat untuk mengukur keberhasilan dan prestasi dalam
perusahaan adalah dengan cara menghasilkan laba sesuai dengan target. Laba
dianggap berperan penting untuk masa depan perusahaan serta juga dapat menilai
kinerja suatu perusahaan. Selain itu, laba juga penting sebagai informasi bagi
investor dalam pemberian dividen, bonus untuk manajer dan pembayaran pajak
dan penentuan kebijakan investasi, oleh sebab itu perusahaan harus mempunyai
kemampuan yang baik dalam menjamin masa depan perusahaan. Menurut PSAK
No 46 paragraf 05, (IAI 2015) menyatakan bahwa laba kena pajak atau laba fiskal
adalah laba (rugi) selama satu periode yang dihitung bedasarkan peraturan yang
ditetapkan oleh otoritas perpajakan atas pajak penghasilan yang terutang.
Penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak
(tax loss)adalah laba rugi selama satu periode yang dihitung bedasarkan peraturan
perpajakan dan menjadi dasar pedoman dalam perhitungan pajak penghasilan.
Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal, terjadi
karena perbedaan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
undang-undang pajak. Di dalam PSAK mengatur secara umum definisi,
pengakuan, penyajian dan pengungkapan item dalam laporan keuangan termasuk
pendapatan dan beban. Tentang pajak penghasilan yang diatur dalam UndangUndang No. 36 Tahun 2008 mendefinisikan penghasilan dan pengurang
penghasilan secara spesifik dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak.
Penyebab terjadinya laporan keuangan komersial dan laporan keuangan
fiskal adalah karena terdapat perbedaan prinsip akuntansi, perbedaan metode dan
prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan pengahsilan dan biaya serta perbedaan
perlakuan penghasilan dan biaya (Resmi, 2016:386). Perbedaan book tax
differences dapat dilihat di laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan
fiskal yang disebabkan karena perbedaan tujuan serta dasar hukum, meskipun
terdapat kesamaan pada akuntansi keuangan dan akuntansi pajak kepada standar
akuntansi keuangan. Standar akuntansi memberikan dasar agar laporan keuangan
relevan dan dapat diandalkan untuk pihak-pihak pemakai dari infomasi yang
menyesatkan. Namun tujuan sistem perpajakan adalah pemungutan pajak yang
adil, adanya kepastian hukum, dan terjaganya pendapatan negara terbesar yaitu
dari pajak. Karena perbedaan ini menyebabkan beberapa pajak menetapkan
penghasilan dan biaya yang spesifik, oleh sebab itu laba menurut akuntansi
berbeda dengan laba menurut pajak.
Sabtu, 18 Desember 2021
Book Tax Differences (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar