Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.05/2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang
Modul Penerimaan negara pasal 1 ayat 8,9, dan 10 berbunyi “Penerimaan
Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan
pajak perdagangan internasional, Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai
barang dan jasa (PPn), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak
bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai,
dan pajak lainnya, Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor”.
Sedangkan menurut Suryadi (2011:105) Penerimaan pajak merupakan
sumber pembiayaan negara yang dominan baik untuk belanja rutin maupun
pembangunan. Dari pengertian tersebut bahwa penerimaan dapat menjadi sumber
pembiayaan pembangunan untuk menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah
dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Senin, 04 Oktober 2021
Sumber Penerimaan Pajak (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar