Saham adalah salah satu instrumen dari pasar modal yang dikeluarkan
oleh suatu emiten untuk menambah dana bagi perkembangan perusahaannya. Bagi
pemegang saham, saham adalah bukti kepemilikan modal pada suatu perusahaan
yang berhak mendapatkan keuntungan berupa deviden.
Hadi dan Fahmi (2009:68)
“Saham adalah tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana paa
suatu perusahaan, atau kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal,
nama perusahaan yang diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan
kepada setiap pemegangnya.”
Menurut Rivai dkk. (2009:984) saham adalah tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Jadi berdasarkan pengertian di atas saham adalah bukti kepemilikan suatu
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar