Senin, 04 Oktober 2021

Pengertian pendapatan asli daerah (skripsi dan tesis)


Pendapatan asli daerah atau yang selanjutnya disebut PAD merupakan
penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber daerah dalam
wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai
dengan peraturan daerah atau peruundang-undangan yang berlaku. Sektor
pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui
sector ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan
pemerintah dan pembangunan daerah (Baldric, 2017: 23)
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh
dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, semakin tinggi peranan PAD
dalam struktur keuangan daerah, maka semakin tinggi pula kemampuan
keuangan yang dimiliki oleh daerah untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan daerahnya (Carunia, 2017: 119).
Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pendapatannya yaitu
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan,
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan asli daerah dikatakan
baik untuk memenuhi pembiyaan pembangunan daerahnya apabila
pencapaian presentasenya melebihi 70% dari total penerimaan PAD (Carunia,
2017: 2).
Banyak cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah agar mendekati atau bahkan sama dengan penerimaan
potensialnya, namun secara umum ada dua cara untuk mengupayakan
peningkatan PAD sehingga maksimal, yaitu dengan cara intensifikasi dan
ektensifikasi. Wujud dari intensifikasi adalah untuk retribusi yaitu
menghitung potensi seakurat mungkin maka target penerimaan bisa
mendekati potensinya, sedangkan cara ektensifikasi dilakukan dengan
mengadakan penggalian sumber-sumber objek pajak atau menjaring wajib
pajak baru (Carunia, 2017: 30)
Pendapataan daerah sebagaimana dimaksud bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan.
Berdasarkan teori dapat diketahui pendapatan asli daerah merupakan sumbersumber penerimaan yang dipungut sesuai dengan peraturan daerah yang
berlaku yang dananya digunakan dalam mebiayai pembangunan daerah.
Adapun sumber pendapatan asli daerah terdiri dari:
1) Pajak daerah
Pajak daerah yang selanjutnya di sebut pajak merupakan kontribusi wajib
kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah ditinjau dari segi lembaga pemungut pajak dalam undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
dalam pasal 1 menerangkan bahwa pajak daerah terdiri dari:
a) Pajak hotel
b) Pajak restoran dari rumah makan
c) Pajak hiburan
d) Pajak reklame
e) Pajak penerangan jalan
f) Pajak pengambilan bahan galian golongan c
g) Pajak pemanfaatan air bawah tanah
Setelah berakhirnya era booming minyak di akhir tahun 1970 atau awal
tahun 1980 pemerintah mulai mendorong dan meningkatkan penerimaan
non migas.penerimaan yang telah banyak menghasilkan devisa setelah era
minyak bumi dan gas adalah bidang hasil hutan serta industry tekstil,
namun sejalan dengan kampanye lingkungan hidup pembabatan hutan
yang tidak terkendali mendapat reaksi kera dari masyarakat internasional
sehingga menyebabkan sumber keuangan menurun drastis.
Kondisi yang menyebabkan sumber keuangan menurun drastic
menyebabkan pemerintah beralih kepada sumber keuangan yaitu
perpajakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pajak yang
merupakan sumber keuangan pemerintah salah satunya adalah pajak
daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai
pembangunan daerah yang bersangkutan (Carunia, 2017: 87).
2) Retribusi daerah
Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah
menyebutkan bahwa retribusi daerah adalah pungutan sebagai
pembayaran dari jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus di
sediakan oleh pemerintah daerah demi kepentingan orang pribadi atau
hokum. Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa
usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi daerah adalah iuran
daerah sebagai pembayaran atas jasa tau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan pribadi atau badan. Peningkatan retribusi daerah yang
memiliki potensi yang baik akan meningkatakan pendapatan asli daerah,
retribusi yang diterima oleh pemerintah daerah digunakan untuk
membiayai kembali pembangunan daerah yang bersangkutan (Carunia,
2017: 85-88).
Ciri-ciri retribusi daerah:
a) Retribusi di pungut oleh pemerintah daerah
b) Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
c) Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
d) Retribusi dikenakan pada setiap orang atau badan yang menggunakan
atau mengayam jasa-jasa yang disiapkan negara.
Retribusi daerah digolongkan dalam tiga kelompok retribusi, yang
terdiri dari:
(1) Retribusi jasa umum
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang di sediakan
atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan, adapun retribusi jasa umum di tentukan sebagai
berikut:
(a) Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan
retribusi jasa usaha atau perizinan tertentu
(b) Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam
rangka pelaksanaan asas desentralisasi
(c) Jasa tersebut memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi
atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping
untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum
(d) Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi
(e) Retribusi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan
nasional mengenai penyelengaraan
(f) Retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien
serta merupakan satu sumber pendapatan daerah yang
potensial
(g) Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut
dengan tingkat dana atau kualitas pelayanan yang lebih baik
Adapun jenis retribusi jasa umum meliputi:
1) Retribusi pelayanan kesehatan
2) Retribusi pelayanan kebersihan
3) Retribusi pengantian biaya cetak kartu tanda penduduk
dan akte catatan sipil
4) Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5) Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum
6) Retribusi pelayanan pasar
7) Retribusi pengujian kendaraan bermotor
8) Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
9) Retribusi pengantian biaya cetak peta
10) Retribusi pengujian kapal perikanan
(2) Retribusi jasa usaha
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan
oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta.
Jenis retribusi jasa khusus atau usaha adalah:
(a) Retribusi pemakaian kekayaan daerah
(b) Retribusi pasar grosir atau pertokoan
(c) Retribusi tempat pelelangan
(d) Retribusi terminal
(e) Retribusi tempat khusus parker
(f) Retribusi tempat penginapan
(g) Retribusi penyedotan kakus
(h) Retribusi rumah potong hewan
(i) Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah susunan
kegiatan dan tindakan yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan,
pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, dan perubahan
status hokum serta penatausahaannya. Hasil pengelolaan kekayaan yang
dipisahkan meliputi bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
milik daerah dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
milik negara.
Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meliputi:
a) Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah atau
BUMD
b) Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah
atau BUMN
c) Bagian laba atas penyertaan modal milik swasta atau kelompok usaha
masyarakat
4) Lain-lain PAD yang sah
Menurut undang-undan nomor 25 tahun 1999 menyebutkan bahwa
pendapatan asli daerah yang sah adalah hasil daerah yang didapat dari
usaha diluar kegiatan dan pelaksanaan tugas daerah (undang-undang
nomor 25 tahun 1999).
Adapun jenis pendapatan asli daerah yang sah meliputi:
a) Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
b) Jasa giro
c) Pendapatan bunga
d) Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah
e) Penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan pengadaan barang dana tau jasa oleh daerah
f) Penerimaan keuntungan dan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing
g) Pendapatan denda atas pelaksanaaan keterlambatan pekerjaan
h) Pendapatan denda pajak
i) Pendapatan denda retribusi
j) Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
k) Pendapatan dari pengembalian
l) Fasilitas social dan fasilitas umum
m) Pendapatan dari penyelengaraan pendidikan dan pelatihan
n) Pendapatan dari angsuran atau cicilan penjualan (Peraturan Daerah,
2007)

Tidak ada komentar: