Senin, 04 Oktober 2021

Pengertian Pasar Modal (skripsi dan tesis)


Untuk mengembangkan usahanya perusahaan membutuhkan dana, baik
dana dari pihak eksternal maupun internal perusahaan. Dari pihak eksternal
perusahaan dapat mencatatkan perusahaannya pada pasar modal untuk
memperoleh dana tambahan dari para investor maupun kreditur.
Hadi dan Fahmi (2009:41) menyatakan :
“Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya
perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bound) dengan tujuan
dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai
tambahan dana atau umyuk memperkuat dana perusahaan.”
Husnan (2009:3) menyatakan :
“Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk
berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik
yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.”
Menurut Rivai dkk. (2009:927) pasar modal adalah kegiatan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal
adalah tempat perdagangan saham, obligasi dan jenis surat berharga lainnya
dengan memakai jasa perantara perdagangan efek.

Tidak ada komentar: