Bank yang bertindak sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi
sebagai penghubung antara pihak yang dengan pihak yang
membutuhkan dana. Tetapi pada dasarnya bank memiliki tiga fungsi
sebagai berikut :
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau
berinvestasi bagi masyarakat. Bank memberikan surat atau
selembar kertas dalam bentuk:
a. Giro ( Demand Deposito)
b. Deposito Berjangka(Time Deposito)
c. Tabungan (Saving Deposit)
2. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat, dalam hal ini bank
memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat.. Dengan kata
lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman
uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari
dalam kota (kliring), penagihan surat-surat berharga yang berasal
Dengan penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa bank
mempunyai fungsi yang sangat luas dalam suatu Perekonomian Negara,
karena bank merupakan alat untuk menjaga kestabilan moneter dan
keuangan. Bank mempunyai fungsi utama dalam menghimpun dana dan
menyalurkan dana kepada masyarakat, dalam hal ini bank berperan juga
dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
(Kasmir, 2004 : 9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar