Menurut Standar Akuntan Publik Indonesia (2011:110:1) tujuan
auditing adalah “Untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam
suatu hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas
yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila
keadaan tidak memungkinkan dalam hal ini tidak sesaui dengan prinsip
akuntansi indonesia, maka akuntan publik berhak memberikan pendapat
bersyarat atau menolak memberikan pendapat”.
Menurut Tuanakotta (2014:84) tujuan audit adalah: “Mengangkat
tingkat kepercayaan dari pemakai laporan keuangan yang dituju,
terhadap laporan keuangan itu. Tujuan itu dicapai dengan pemberian
opini oleh auditor mengenai apakah laporan keuangan disusun dalam
segala hal yang material sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan
yang berlaku.”
Menurut Arens (2015:168) “Tujuan audit adalah untuk menyediakan
pemakai laporan keuangan suatu pendapat yang diberikan oleh auditor
tentang apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua
hal yang material, sesuai dengan kerangka kerja akuntansi keuangan
yang berlaku. Pendapat auditor ini menambah tingkat keyakinan
pengguna yang bersangkutan terhadap laporan keuangan.
Kamis, 09 September 2021
Tujuan Auditing (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar