Dalam kamus besar bahasa sosiologi disebutkan bahwa keluarga adalah dua
orang atau lebih yang hidup bersama yang mempunyai hubungan darah, perkawinan
atau karena adopsi ( pengangkatan). Keluarga adalah pusat kehidupan yang
penting bagi seorang individu , sedangkan yang paling dominan dalam pembinaan
anak adalah sikap yang disosialisasikan lansung oleh orang tua. Menurut Dawey
bahwa pemikiran seseorang berkembang dalam rangka adanya usahanya untuk
menyesuaikan diri dengan lingkungan dan fikiran tersebut akan dikunjungi oleh
interaksi dengan orang lain (Kamanto,2010:25).
Dalam pernyataan lain disampaikan
bahwa Keluarga adalah suatu grup sosial (kelompok sosial) yang dicirikan oleh
tempat tinggal bersama, kerja sama dari dua jenis kelamin, paling kurang dua
darinya atas dasar pernikahan dan satu atau lebih anak yang tinggal bersama
mereka melakukan sosialisasi (Murdock,
dalam Abustam, , 2012; 30) Sosialisasi yang diberikan orang tua ini tidaklah
tunggal dalam suatu proses sosialisasi yang dilakukan dalam keluarga, misalnya
sosialisasi yang diberikan orang tua terhadap anaknya. Sosialisasi dapat
berlangsung sempurna karena sosialisasi merupakan proses yang lebih kompleks.
Keluarga merupakan satu-satunya lembaga sosial yang diberi tanggung jawab untuk
mengubah organisme biologi menjadi manusia, sehingga dapat memberikan sebuah
persamaan, bahwa untuk mengubah organisme biologis menjadi organisme sosiologis
membutuhkan keluarga sebagai agen tempat mengenal dan mempelajari peran tingkah laku yang dikehendaki dan modus
orientasi penyesuaian diri dengan yang dikehendaki dan modus orientasi
penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya Begitu dekatnya peran atau
hubungan yang dirasakan anak dengan kelurganya, membuat keluarga menjadi
satu-satunya institusi sosial yang relative permanen dalam menjalankan fungsi
sosialnya. Hal ini dimungkinkan karena keluarga dibentuk dari ikatan emosional
(dorongan yang paling kuat dari sifat organis manusia untuk saling memilih satu
dengan yang lainnya) antara anggotanya (Abu Ahmadi, 2012; 60).
Di dalam pasal 1 UU Perkawinan Nomor
1 tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan sejahtera, berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Anak
yang lahir dari perkawinan ini adalah yang sah dan menjadi hak serta tangung
jawab kedua orang tuanya. Memelihara dan mendidiknya dengan sebaikbaiknya.
Kewajiban kedua orang tua mendidik anak ini terus berlanjut sampai dikawinkan
atau dapat berdiri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar