Senin, 27 September 2021

Pengertian Keluarga (skripsi dan tesis)


  Dalam kamus besar bahasa sosiologi disebutkan bahwa keluarga adalah dua orang atau lebih yang hidup bersama yang mempunyai hubungan darah, perkawinan atau karena adopsi ( pengangkatan). Keluarga adalah pusat kehidupan yang penting bagi seorang individu , sedangkan yang paling dominan dalam pembinaan anak adalah sikap yang disosialisasikan lansung oleh orang tua. Menurut Dawey bahwa pemikiran seseorang berkembang dalam rangka adanya usahanya untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan fikiran tersebut akan dikunjungi oleh interaksi dengan orang lain (Kamanto,2010:25).

Dalam pernyataan lain disampaikan bahwa Keluarga adalah suatu grup sosial (kelompok sosial) yang dicirikan oleh tempat tinggal bersama, kerja sama dari dua jenis kelamin, paling kurang dua darinya atas dasar pernikahan dan satu atau lebih anak yang tinggal bersama mereka melakukan sosialisasi  (Murdock, dalam Abustam, , 2012; 30) Sosialisasi yang diberikan orang tua ini tidaklah tunggal dalam suatu proses sosialisasi yang dilakukan dalam keluarga, misalnya sosialisasi yang diberikan orang tua terhadap anaknya. Sosialisasi dapat berlangsung sempurna karena sosialisasi merupakan proses yang lebih kompleks. Keluarga merupakan satu-satunya lembaga sosial yang diberi tanggung jawab untuk mengubah organisme biologi menjadi manusia, sehingga dapat memberikan sebuah persamaan, bahwa untuk mengubah organisme biologis menjadi organisme sosiologis membutuhkan keluarga sebagai agen tempat mengenal dan mempelajari  peran tingkah laku yang dikehendaki dan modus orientasi penyesuaian diri dengan yang dikehendaki dan modus orientasi penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya Begitu dekatnya peran atau hubungan yang dirasakan anak dengan kelurganya, membuat keluarga menjadi satu-satunya institusi sosial yang relative permanen dalam menjalankan fungsi sosialnya. Hal ini dimungkinkan karena keluarga dibentuk dari ikatan emosional (dorongan yang paling kuat dari sifat organis manusia untuk saling memilih satu dengan yang lainnya) antara anggotanya (Abu Ahmadi, 2012; 60).

Di dalam pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Anak yang lahir dari perkawinan ini adalah yang sah dan menjadi hak serta tangung jawab kedua orang tuanya. Memelihara dan mendidiknya dengan sebaikbaiknya. Kewajiban kedua orang tua mendidik anak ini terus berlanjut sampai dikawinkan atau dapat berdiri sendiri. 

Tidak ada komentar: