Komite audit bertanggung jawab mengawasi laporan keuangan, audit
eksternal, dan mengamati sistem pengendalian internal (termasuk audit internal).
Selain itu dapat mengurangi sifat opportunistic manajemen yang melakukan
earnings management dengan cara mengawasi pelaksanaan audit eksternal
(Siallagan dan Machfoedz (2006)). Price Waterhouse (1980) dalam Sari (2008)
menyatakan bahwa investor, analis dan regulator menganggap komite audit
memberikan kontribusi dalam kualitas pelaporan keuangan. Hasilnya
mengindikasikan bahwa adanya komite audit memiliki konsekuensi pada laporan
keuangan yaitu: (1) berkurangnya pengukuran akuntansi yang tidak tepat, (2)
berkurangnya pengungkapan akuntansi yang tidak tepat dan (3) berkurangnya
tindakan kecurangan manajemen dan tindakan ilegal. Siallagan dan Machfoedz
(2006) membuktikan bahwa komite audit secara positif berpengaruh terhadap
kualitas laba. Hasil ini menunjukkan bahwa adanya komite audit maka
discretionary accrual semakin rendah maka kualitas laba tinggi.
Penelitian yang dilakukan oleh Siregar dan Utama (2005) membuktikan
bahwa komite audit mempunyai pengaruh yang negatif tapi tidak signifikan
terhadap manajemen laba. Sedangkan penelitian yang dilakukan Nasution dan
Setiawan (2007) membuktikan bahwa keberadaan komite audit dalam perusahaan
perbankan mampu mengurangi manajemen laba. Hasil ini menunjukkan bahwa
komite audit telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan memenuhi
tanggung jawabnya, diantaranya memastikan jalannya perusahaan telah sesuai
dengan peraturan yang berlaku, operasi perusahaan telah dijalankan secara
beretika dan pengawasan yang efektif terhadap konflik kepentingan yang terjadi
di dalam perusahaan telah dilakukan.
Kamis, 09 September 2021
Komite Audit (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar