Kamis, 09 September 2021
Audit Internal (skripsi dan tesis)
Sebuah instansi maupun organisasi pada jaman yang modern dan globalisasi
ini, peranan internal audit sangat penting dalam mendukung kemajuan pemerintahan
sesuai dengan kemajuan jaman. Internal audit ini dirasa mampu dalam hal
pengendalian dan dalam menjalankan kegiatan operasional pemerintahan.
Menurut Mulyadi (2008:29) Auditor Internal adalah:
Auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun
perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipenuhi,
menentukan baik atau buruknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efesiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh bagian berbagai
organisasi.
Konsorsium organisasi profesi Auditor Internal Indonesia menyatakan audit
internal yang sepenuhnya mengikuri definisi yang dikembangkan oleh The Institute of
Internal Auditors Inc. (IIA) dalam bukunya yang berjudul Pedoman Pokok Audit
Internal: Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang indenpenden
dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambahan dan meningkatkan
kegiatan operasi organisai.
Dalam konteks internal auditing di kalangan pemerintahan di Indonesia,
kiranya belumlah lengkap apabila tidak menggunakan kerangka PP 60 Tahun 2008
Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam menganalisis permasalahan
ini. Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa:
Pengendalian internal merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk
memberikan keyakinan memadai atas: (1) tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien; (2) keandalan pelaporan keuangan; (3)
pengamanan aset negara; dan (4) ketaatan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 3 disebutkan juga bahwa:
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.” Untuk itu, aparat pengawas
internal dibentuk dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas
pengendalian intern (Pasal 47 ayat 2).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aparat pengawas intern
(auditor internal pemerintah) memiliki fungsi dan tujuan untuk memperkuat
efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah. Lebih lanjut, sistem
pengendalian internal pemerintah itu sendiri bertujuan untuk memberikan keyakinan
yang memadai atas efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan laporan keuangan,
pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan. Poin penting dari pemahaman ini
adalah, pengawas intern (dalam kerangka PP SPIP) secara khusus diharapkan mampu
memberikan keyakinan yang memadai untuk tercapainya pelaksanaan kegiatan yang
memenuhi aspek efektivitas dan efisiensi, yang pada akhirnya mampu mendorong
tata kelola pemerintahan yang baik. Secara umum, pengawas intern diharapkan
mampu menjadi katalis dalam pencapaian tujuan sistem pengendalian itu sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar