Kamis, 09 September 2021

Audit Internal (skripsi dan tesis)

Sebuah instansi maupun organisasi pada jaman yang modern dan globalisasi ini, peranan internal audit sangat penting dalam mendukung kemajuan pemerintahan sesuai dengan kemajuan jaman. Internal audit ini dirasa mampu dalam hal pengendalian dan dalam menjalankan kegiatan operasional pemerintahan. Menurut Mulyadi (2008:29) Auditor Internal adalah: Auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipenuhi, menentukan baik atau buruknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efesiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh bagian berbagai organisasi. Konsorsium organisasi profesi Auditor Internal Indonesia menyatakan audit internal yang sepenuhnya mengikuri definisi yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors Inc. (IIA) dalam bukunya yang berjudul Pedoman Pokok Audit Internal: Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang indenpenden dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambahan dan meningkatkan kegiatan operasi organisai. Dalam konteks internal auditing di kalangan pemerintahan di Indonesia, kiranya belumlah lengkap apabila tidak menggunakan kerangka PP 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam menganalisis permasalahan ini. Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa: Pengendalian internal merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas: (1) tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien; (2) keandalan pelaporan keuangan; (3) pengamanan aset negara; dan (4) ketaatan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 3 disebutkan juga bahwa: Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.” Untuk itu, aparat pengawas internal dibentuk dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas pengendalian intern (Pasal 47 ayat 2). Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aparat pengawas intern (auditor internal pemerintah) memiliki fungsi dan tujuan untuk memperkuat efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah. Lebih lanjut, sistem pengendalian internal pemerintah itu sendiri bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan. Poin penting dari pemahaman ini adalah, pengawas intern (dalam kerangka PP SPIP) secara khusus diharapkan mampu memberikan keyakinan yang memadai untuk tercapainya pelaksanaan kegiatan yang memenuhi aspek efektivitas dan efisiensi, yang pada akhirnya mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Secara umum, pengawas intern diharapkan mampu menjadi katalis dalam pencapaian tujuan sistem pengendalian itu sendiri.

Tidak ada komentar: