Selasa, 06 Juli 2021

Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) (skripsi dan tesis)

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Aing (PMA). Penanaman Modal Asing dalam Undang-Undang ini yaitu aktivitas menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing seutuhnya ataupun yang bekerjasama dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 UndangUndang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Pengertian modal asing dalam undang – undang tersebut (Jufrida, 2016), yaitu sebagai berikut: a. Alat pembayaran luar negeri yang bukan merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang mendapat persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru dari orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini keuntungan yang diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing yaitu kegiatan arus modal yang didapatkan dari pihak luar yang bergerak ke bidang dari Investasi Asing. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mengartikan Penanaman Modal Asing seperti investasi yang dijalankan oleh perusahaan di dalam negara terhadap perusahaan di negara lain demi keperluan mengelolah operasi perusahaan di negara tersebut (Arifin dkk, 2008 dalam Fadilah, 2017). Menurut Ma’ruf dan Wihastuti (2008), teori pertumbuhan endogen menjelaskan bahwa investasi pada modal fisik dan modal manusia berperan dalam menentukan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kontribusi pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dijelaskan melalui pengaruhnya dalam melakukan perubahan konsumsi atau pengeluaran untuk investasi publik dan penerimaan dari pajak (Ma’ruf dan Wihastuti, 2008). Kelompok teori ini juga menganggap bahwa keberadan infrastruktur, hukum dan peraturan, stabilitas politik, kebijakan pemerintah, birokrasi, dan dasar tukar internasional sebagai faktor penting yang juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (Ma’ruf dan Wihastuti, 2008).

Tidak ada komentar: