Selasa, 06 Juli 2021
Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) (skripsi dan tesis)
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu bentuk
investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi
perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia ditetapkan melalui
Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Aing
(PMA). Penanaman Modal Asing dalam Undang-Undang ini yaitu
aktivitas menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
menggunakan modal asing seutuhnya ataupun yang bekerjasama
dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 UndangUndang No.25
tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Pengertian modal asing dalam
undang – undang tersebut (Jufrida, 2016), yaitu sebagai berikut:
a. Alat pembayaran luar negeri yang bukan merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang mendapat persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
dari orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai
dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang
ini keuntungan yang diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing yaitu
kegiatan arus modal yang didapatkan dari pihak luar yang bergerak ke
bidang dari Investasi Asing. United Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD) mengartikan Penanaman Modal Asing
seperti investasi yang dijalankan oleh perusahaan di dalam negara
terhadap perusahaan di negara lain demi keperluan mengelolah operasi
perusahaan di negara tersebut (Arifin dkk, 2008 dalam Fadilah, 2017).
Menurut Ma’ruf dan Wihastuti (2008), teori pertumbuhan
endogen menjelaskan bahwa investasi pada modal fisik dan modal
manusia berperan dalam menentukan pertumbuhan ekonomi jangka
panjang. Kontribusi pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi dapat
dijelaskan melalui pengaruhnya dalam melakukan perubahan konsumsi
atau pengeluaran untuk investasi publik dan penerimaan dari pajak
(Ma’ruf dan Wihastuti, 2008). Kelompok teori ini juga menganggap
bahwa keberadan infrastruktur, hukum dan peraturan, stabilitas politik,
kebijakan pemerintah, birokrasi, dan dasar tukar internasional sebagai
faktor penting yang juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
(Ma’ruf dan Wihastuti, 2008).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar