Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi diperlukan suatu penambahan
modal. Penambahan modal ini berupa investasi dan tabungan. Di satu sisi
tabungan domestik rendah sedangkan, di sisi lain kebutuhan dana untuk
membiayai investasi besar (meningkat terus setiap tahun mengikuti pertumbuhan
penduduk dan kebutuhan pasar). Hal ini menyebabkan terjadinya kesenjangan
antara tabungan dan investasi: S-I < 0 (S < I). Ini berarti negara tersebut
mengalami investment-saving gap atau I-S gap positif (atau S-I gap negatif). Di
Indonesia seperti banyak di negara berkembang lainya selisih ini ditutup dengan
arus modal asing, mulai dari hibah, pinjaman resmi (antarpemerintah disebut
dengan G to G loans), hingga investasi, baik yang sifatnya jangka panjang (PMA)
atau jangka pendek (portofolio investment). Dapat dikatakan bahwa secara
hipotesis ada suatu korelasi positif antara I-S gap dan ketergantungan ekonomi
suatu negara terhadap dana dari luar negeri (Tambunan, 2001: 46-47).
Defisit karena adanya I-S gap yang telah berlangsung secara persistent
tersebut harus dapat dibiayai dari capital inflows agar tidak mengganggu
cadangan devisa yaitu dengan investasi. Investasi/penanaman modal merupakan
pengeluaran untuk membeli barang – barang modal dan peralatan-peralatan
produksi dengan tujuan mengganti dan terutama menambah barang-barang modal
perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa di masa depan (Sukirno, 2000:366). Investasi merupakan penambahan barang modal
secara netto positif (Mangkusoebroto, 1998: 366).
Secara umum investasi di Indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu:
penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
PMDN, menurut undang-undang No.6 tahun 1968 PMDN adalah pengunaan
kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda yang dimiliki
oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di
Indonesia. PMA merupakan aliran arus modal yang berasal dari luar negeri yang
mengalir ke sektor swasta baik yang melalui investasi langsung (direct
investment) maupun investasi yang tidak langsung/portofolio (Suyatno, 2003:72).
Investasi asing di Indonesia dibagi menjadi dua macam yaitu: Penanaman
Modal Asing/FDI dan investasi portofolio. Menurut Undang-Undang No.11 tahun
1970 PMA merupakan penanaman modal asing yang meliputi penanaman modal
asing secara langsung yang digunakan untuk menjalankan proyek di Indonesia,
dalam hal ini pemilik modal secara langsung menanggung resiko atas penanaman
modal tersebut. PMA merupakan investasi yang melibatkan pihak investor secara
langsung dalam operasional usaha yang dilaksana, sehingga dinamika usaha yang
menyangkut dinamika perusahaan yang ditetapkan, tujuan yang hendak dicapai,
tidak lepas dari pihak yang berkepentingan/investor asing (Purnomo&Ambarsari,
2005:28). Menurut Krugman (1991) PMA adalah arus modal internasional di mana
perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara
lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi
pemberlakuan kontrol terhadap perusahaan di luar negeri. Terdapat 3 (tiga) kondisi
18
yang harus dipenuhi jika suatu perusahaan melakukan PMA, yaitu: (1) perusahaan
harus memiliki beberapa keunggulan kepemilikan dibandingkan perusahaan lain;
(2) harus lebih menguntungkan dengan memanfaatkan sendiri keunggulan tersebut
daripada menjual atau meyewakan ke perusahaan lain; dan (3) harus lebih
menguntungkan dengan menggunakan keunggulan tersebut dalam kombinasi dengan
paling tidak beberapa input yang berlokasi di luar negeri (Sarwedi, 2002:9).
Investasi tidak langsung (portofolio) merupakan investasi keuangan yang
dilakukan di luar negeri. Investor membeli utang atau ekuitas, dengan harapan
mendapatkan manfaat finansial dari investasi tersebut. Bentuk investasi portofolio
yang sering ditemui adalah pembelian obligasi/saham dalam negeri oleh
orang/perusahaan asing tanpa kontrol manajemen di perusahaan investasi
(Purnomo& Ambarsari, 2005: 28).
Capital inflows untuk menutup adanya I-S gap dapat berupa PMA baik
FDI, portfolio, ataupun pinjaman luar negeri (baik oleh pemerintah maupun
swasta). Pembiayaan defisit transaksi berjalan melalui PMA yang FDI dipandang
sebagai langkah yang paling aman dalam membiayai pembangunan, karena dana
tersebut biasanya digunakan untuk kepemilikan dan kontrol atas pembangunan
pabrik, peralatan, dan prasarana. Dengan demikian PMA tersebut meningkatkan
kapasitas pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sementara capital inflows dalam
bentuk pinjaman memungkinkan untuk digunakan membeli barang-barang
konsumsi, bukan untuk barang investasi. Disamping itu, capital inflows melalui
PMA yang FDI bersifat tidak lancar (tidak mudah ditarik dananya oleh investor),
sehingga investor tidak dapat menarik dananya dengan segera. Hal ini berbeda dengan capital inflows dalam bentuk portofolio yang dapat ditarik secara
mendadak dan dalam jumlah besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar