Selasa, 06 Juli 2021

Investasi/penanaman modal (skripsi dan tesis)

Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi diperlukan suatu penambahan modal. Penambahan modal ini berupa investasi dan tabungan. Di satu sisi tabungan domestik rendah sedangkan, di sisi lain kebutuhan dana untuk membiayai investasi besar (meningkat terus setiap tahun mengikuti pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pasar). Hal ini menyebabkan terjadinya kesenjangan antara tabungan dan investasi: S-I < 0 (S < I). Ini berarti negara tersebut mengalami investment-saving gap atau I-S gap positif (atau S-I gap negatif). Di Indonesia seperti banyak di negara berkembang lainya selisih ini ditutup dengan arus modal asing, mulai dari hibah, pinjaman resmi (antarpemerintah disebut dengan G to G loans), hingga investasi, baik yang sifatnya jangka panjang (PMA) atau jangka pendek (portofolio investment). Dapat dikatakan bahwa secara hipotesis ada suatu korelasi positif antara I-S gap dan ketergantungan ekonomi suatu negara terhadap dana dari luar negeri (Tambunan, 2001: 46-47). Defisit karena adanya I-S gap yang telah berlangsung secara persistent tersebut harus dapat dibiayai dari capital inflows agar tidak mengganggu cadangan devisa yaitu dengan investasi. Investasi/penanaman modal merupakan pengeluaran untuk membeli barang – barang modal dan peralatan-peralatan produksi dengan tujuan mengganti dan terutama menambah barang-barang modal perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa di masa   depan (Sukirno, 2000:366). Investasi merupakan penambahan barang modal secara netto positif (Mangkusoebroto, 1998: 366). Secara umum investasi di Indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu: penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). PMDN, menurut undang-undang No.6 tahun 1968 PMDN adalah pengunaan kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia. PMA merupakan aliran arus modal yang berasal dari luar negeri yang mengalir ke sektor swasta baik yang melalui investasi langsung (direct investment) maupun investasi yang tidak langsung/portofolio (Suyatno, 2003:72). Investasi asing di Indonesia dibagi menjadi dua macam yaitu: Penanaman Modal Asing/FDI dan investasi portofolio. Menurut Undang-Undang No.11 tahun 1970 PMA merupakan penanaman modal asing yang meliputi penanaman modal asing secara langsung yang digunakan untuk menjalankan proyek di Indonesia, dalam hal ini pemilik modal secara langsung menanggung resiko atas penanaman modal tersebut. PMA merupakan investasi yang melibatkan pihak investor secara langsung dalam operasional usaha yang dilaksana, sehingga dinamika usaha yang menyangkut dinamika perusahaan yang ditetapkan, tujuan yang hendak dicapai, tidak lepas dari pihak yang berkepentingan/investor asing (Purnomo&Ambarsari, 2005:28). Menurut Krugman (1991) PMA adalah arus modal internasional di mana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakuan kontrol terhadap perusahaan di luar negeri. Terdapat 3 (tiga) kondisi 18 yang harus dipenuhi jika suatu perusahaan melakukan PMA, yaitu: (1) perusahaan harus memiliki beberapa keunggulan kepemilikan dibandingkan perusahaan lain; (2) harus lebih menguntungkan dengan memanfaatkan sendiri keunggulan tersebut daripada menjual atau meyewakan ke perusahaan lain; dan (3) harus lebih menguntungkan dengan menggunakan keunggulan tersebut dalam kombinasi dengan paling tidak beberapa input yang berlokasi di luar negeri (Sarwedi, 2002:9). Investasi tidak langsung (portofolio) merupakan investasi keuangan yang dilakukan di luar negeri. Investor membeli utang atau ekuitas, dengan harapan mendapatkan manfaat finansial dari investasi tersebut. Bentuk investasi portofolio yang sering ditemui adalah pembelian obligasi/saham dalam negeri oleh orang/perusahaan asing tanpa kontrol manajemen di perusahaan investasi (Purnomo& Ambarsari, 2005: 28). Capital inflows untuk menutup adanya I-S gap dapat berupa PMA baik FDI, portfolio, ataupun pinjaman luar negeri (baik oleh pemerintah maupun swasta). Pembiayaan defisit transaksi berjalan melalui PMA yang FDI dipandang sebagai langkah yang paling aman dalam membiayai pembangunan, karena dana tersebut biasanya digunakan untuk kepemilikan dan kontrol atas pembangunan pabrik, peralatan, dan prasarana. Dengan demikian PMA tersebut meningkatkan kapasitas pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sementara capital inflows dalam bentuk pinjaman memungkinkan untuk digunakan membeli barang-barang konsumsi, bukan untuk barang investasi. Disamping itu, capital inflows melalui PMA yang FDI bersifat tidak lancar (tidak mudah ditarik dananya oleh investor), sehingga investor tidak dapat menarik dananya dengan segera. Hal ini berbeda  dengan capital inflows dalam bentuk portofolio yang dapat ditarik secara mendadak dan dalam jumlah besar. 

Tidak ada komentar: