Selasa, 06 Juli 2021
Foreign Direct Investment (FDI) (skripsi dan tesis)
Investasi asing di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu :
Portfolio, Foreign Direct Investment (FDI) dan credit ekspor. Foreign
Direct Investment (FDI) melibatkan pihak investor secara langsung
dalam operasional usaha yang dilaksanakan sehingga dinamika usaha
yang menyangkut tujuan perusahaan tidak lepas dari pihak yang
berkepentingan/ investor asing, Purnomo dan Ambarsari (2005).
Portofolio merupakan investasi keuangan yang dilakukan di luar
negeri dengan cara investor membeli utang atau sekuritas dengan
harapan mendapat manfaat financial dari investasi tersebut.
Foreign Direct Investment (FDI) dapat diartikan sejumlah
penanaman modal dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di
negara lain. Foreign Direct Investment (FDI) merupakan salah satu
ciri dari sistem ekonomi yang mengglobal. Foreign Direct Investment
(FDI) dianggap lebih berguna bagi negara dibandingkan investasi
pada ekuitas perusahaan karena investasi ekuitas berpotensi terjadinya
capital outflow sebab investasi ekuitas ini lebih bersifat jangka pendek
dan sewaktu-waktu dapat ditarik secara tiba-tiba dan menimbulkan
kerentanan ekonomi. Menurut Krugman dalam Sarwedi (2002) yang dimaksud
dengan Foreign Direct Investment (FDI) adalah arus modal
internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau
memperluas perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya
terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakukan
kontrol terhadap perusahaan di luar negeri. Penanaman modal
langsung untuk membantu pertumbuhan ekonomi dan membina sektor
non – migas yang berdaya saing di tingkat internasional. Foreign
direct investment tidak hanya mencakup transfer kepemilikan dari
dalam negeri menjadi kepemilikan asing, melainkan juga mekanisme
yang memungkinkan investor asing untuk mempelajari manajemen
dan kontrol dari perusahaan dalam negeri, khususnya dalam corporate
governance mechanism.
Menurut Feldstein (2000) aliran Foreign Direct Investment
(FDI) memiliki beberapa keuntungan, yaitu : (1) Aliran modal tersebut
mengurangi resiko dari kepemilikan modal dengan melakukan
deversifikasi melalui investasi; (2) Integrasi global pasar modal dapat
memberikan spread terbaik dalam pembentukan corporate
governance, accounting rules, dan legalitas; dan (3) Mobilitas modal
secara global membatasi kemampuan pemerintah dalam menciptakan
kebijakan yang salah. Foreign direct investment (FDI) terdiri dari inward dan outward.
Inward foreign direct investment adalah investasi dari mancanegara ke
dalam negeri, sedangkan outward foreign direct investment
merupakan investasi ke negara lain. Foreign direct investment (FDI)
bermula saat sebuah perusahaan dari suatu negara menanamkan
modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain.
Dengan cara ini perusahaan yang ada di negara asal (home country)
bisa mempengaruhi perusahaan yang ada di negara tujuan investasi
(host country) baik sebagian atau seluruhnya. Negara penerima (host
country) foreign direct investment akan menerima keuntungan antara
lain adanya dalih teknologi dalam bentuk varietas baru dari capital
inputs yang tidak dapat dicapai melalui investasi keuangan (financial
investment) atau perdagangan barang dan jasa. Foreign direct
investment juga dapat mempromosikan kompetisi pada pasar domestik
(domestic output market). Penerima Foreign Direct Investment (FDI)
memberikan pelatihan bagi karyawan yang memberikan kontribusi
terhadap pembangunan sumberdaya manusia di host country. Laba
yang dihasilkan oleh Foreign Direct Investment (FDI) juga
memberikan kontribusi terhadap pajak pendapatan (Razin dan Sakda,
2002). Indonesia dapat juga menjadi kedua-duanya yaitu sebagai
home dan host country. Sebagai host country atau negara tujuan,
investasi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Foreign direct investment (FDI) dapat dilakukan dengan
membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan
modal untuk membangun perusahaan di negara tujuan.
Menurut Sarwedi (2002), tiga kondisi perusahaan ingin
melakukan Foreign Direct Investment (FDI) antara lain :
a. Perusahaan harus memiliki keunggulan kepemilikan dibanding
perusahaan lain
b. Keputusan Foreign Direct Investment (FDI) tersebut harus lebih
menguntungkan daripada menjual atau menyewakan
c. Keputusan Foreign Direct Investment (FDI) harus lebih
menguntungkan dengan menggunakan keunggulan tersebut
dalam kombinasi dengan paling tidak beberapa input yang
beralokasi di luar negeri.
Feldein (2002) memaparkan keuntungan dari Foreign Direct
Investment (FDI), yaitu :
a. Aliran modal tersebut mengurangi risiko dari kepemilikan
modal dengan melakukan deversifikasi melalui investasi.
b. Integrasi global pasar dapat memberikan spread terbaik dalam
pembentukan corporate governance, accounting rules, dan
legalitas.
c. Mobilitas modal secara global membatasi kemampuan
pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang salah. Dibukanya pintu bagi modal asing melalui Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 1 Tahun 1967 meningkatkan
arus modal asing meningkat pesat dan dapat meningkatkan
pembangunan dalam negeri. Peraturan UU tersebut sebagaimana telah
diubah dengan Undang- Undang tentang Penanaman Modal No 25
Tahun 2007. Adanya UU PM No.25/2007 ini harus diakui merupakan
suatu kemajuan besar dalam upaya selama ini menyederhanakan
proses perizinan penanaman modal untuk meningkatkan investasi di
dalam negeri. Keberhasilan pembangunan dicerminkan dari tingginya
Gross Domestic Product (GDP) tidak dapat dipisahkan dari peran
investasi asing.
Foreign Direct Investment (FDI) mempunyai pengaruh positif
terhadap upah tenaga kerja pada industri-industri penerima (receipt
industry). Foreign Direct Investment (FDI) dapat berbentuk
penyertaan modal secara langsung, teknologi dan keterampilan
manajerial atau secara tidak langsung melalui efek spillover
(penyebaran) pengetahuan pada perusahaan lokal. Menurut David K
Eitman (Yeung, 1994) menyatakan bahwa motif yang mendasari
kegiatan penanaman modal asing adalah motif strategis, motif
perilaku dan motif ekonomi. Beberapa hal uang termasuk ke dalam
motif strategis adalah usaha mencari pasar, mencari pengetahuan dan
mencari keamanan politik. Beberapa hal yang termasuk ke dalam
motif perilaku adalah rangsangan bagi lingkungan eksternal yang
14
berdasarkan pada kebutuhan dan komitmen individu, sedangkan yang
termasuk ke dalam motif ekonomi adalah usaha mencari keuntungan
dengan cara memaksimalkan keuntungan jangka oanjang dan harga
saham perusahaan. Motif-motif lain untuk menggunakan Foreign
Direct Investment (FDI) biasanya terkait dengan efisiensi biaya,
seperti menggunakan faktor-faktor produksi asing, bahan baku atau
teknologi. Selain terlibat dalam perusahaan multinasional, Foreign
Direct Investment (FDI) dipakai untuk melindungi market share luar
negeri, untuk bereaksi terhadap pergerakan nilai tukar, atau untuk
menghindari hambatan perdagangan.
Keuntungan Penanaman Modal Asing (PMA) bagi Indonesia meliputi:
a. Dengan jumlah penduduk lebih dari 220 juta orang, merupakan
suatu pasar potensial dan sumber renaga kerja yang kompetitif.
b. Lokasi Indonesia pada Asia Tenggara yang strategis
menghubungkan beberapa rute pelayaran internasional yang
vital.
c. Ekonomi terbuka berorientasi pasar dengan rezim pertukaran
valuta asing yang bebas.
d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tentang
Persyaratan Kepemilikan Sahan Dalam Perusahaan (selanjutnya
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83/2001), kepemilikan
modal PMA tidak seluruhnya dikuasai oleh pihak asing. Dalam porsi yang cukup, kepemilikan diwajibkan juga untuk warga
negara Indonesia atau BUMN.
e. Melalui Penanaman Modal Asing (PMA), modal kerja dapat
diperoleh terutama untuk sektor-sektor industri padat modal, dan
juga PMA sektor retail dapat menjadi sarana pemasaran bagi
pengusaha domestik kelas menengah.
f. Negara turut menikmati manfaat PMA melalui setoran oajaknya,
baik itu dari pajak perusahaan maupun pajak pekerja asing.
g. Secara politis, pemerintah negara asal PMA umumnya lebih
“lunak” pada pemerintah RI karena ada kepentingan
pengusahanya di Indonesia.
h. Dapat diharapkan terjadinya alih-teknologi.
Ada beragam fasilitas yang diberikan bagi pemodal asing yang
diberikan oleh UU PM No.25/ 2007 , antara lain:
a. Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu.
b. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri.
c. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan
penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu
dan persyaratan tertentu. d. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas
impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan
produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama
jangka waktu tertentu.
e. Penyusutan atau amortisasi yang dipercepa
f. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang
usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Selain fasilitas, ada pula kebijakan pembatasan usaha bagi
pelaku usaha asing, yaitu:
a. Adanya daftar negatif investasi (DNI) yang secara berkala
direview
b. Kewajiban divestasi
c. Kewajiban untuk membangun kemitraan dengan usaha kecil &
menengah (Kemitraan UKM)
d. Kewajiban memprioritaskan local content (prioritas konten
lokal)
e. Kewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
f. Kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
g. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan
menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
h. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan
usaha penanaman modal
i. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan Daftar negatif investasi (DNI) adalah suatu daftar yang
ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang
bidang usaha apa saja yang terbuka sepenuhnya bagi asing, terbuka
dengan persyaratan persentase saham tertentu dikuasai mitra lokal,
atau tertutup sama sekali. DNI berfungsi sebagai kran tutup, setengah
buka atau terbuka penuh untuk memastikan adanya keseimbangan
tertentu yang hendak dipelihara oleh BKPM, yaitu disatu sisi
kepentingan swasta nasional akan pemerataan ekonomi dan di pihak
lain kepentingan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Foreign Direct Investment (FDI) memiliki dampak positif bagi
suatu negara antara lain adalah terciptanya lapangan kerja bagi tenaga
kerja lokal, terbangunnya skill dan kompetensi tertentu pada tenaga
kerja lokal, terbangunnya semangat kewirausahaan pada pengusaha
lokal dapat lebih meningkatkan penghasilan yang cukup dan layak,
pengusaha lokal lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan
asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu, negara
dapat memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak
pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehinggar
pada gilirannya kualitas hidup seluruh masyarakat dapat meningkat.
Selain itu Foreign Direct Investment (FDI) memiliki sejumlah
efek negatif bagi kepentingan nasional. Dampak negatif sering muncul
ketika badan penanaman modal dan pemberi ijin yang merupakan
pemegang kewenangan tidak melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan serta penindakan yang dijalankan secara konsisten, selain
itu kebijakan dan aturan yang ada secara komprehensif tidak mengatur
hal-hal teknis, agar memudahkan pembinaan, pengawasan, serta
penindakan.
Faktor utama yang menentukan kemampuan ekspor suatu negara
ke luar negeri adalah:
a. Daya saing dan keadaan ekonomi negara lain
Kemampuan suatu negara untuk menghasilkan barang bermutu
dengan harga murah akan menentukan tingkat ekspor suatu
negara.
b. Proteksi di negara lain
Kebijakan proteksi di negara maju dapat memperlambat
perkembangan ekspor di negara berkembang.
c. Kurs valuta asing
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar