Selasa, 06 Juli 2021

Foreign Direct Investment (FDI) (skripsi dan tesis)

Investasi asing di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu : Portfolio, Foreign Direct Investment (FDI) dan credit ekspor. Foreign Direct Investment (FDI) melibatkan pihak investor secara langsung dalam operasional usaha yang dilaksanakan sehingga dinamika usaha yang menyangkut tujuan perusahaan tidak lepas dari pihak yang berkepentingan/ investor asing, Purnomo dan Ambarsari (2005). Portofolio merupakan investasi keuangan yang dilakukan di luar negeri dengan cara investor membeli utang atau sekuritas dengan harapan mendapat manfaat financial dari investasi tersebut. Foreign Direct Investment (FDI) dapat diartikan sejumlah penanaman modal dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Foreign Direct Investment (FDI) merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi yang mengglobal. Foreign Direct Investment (FDI) dianggap lebih berguna bagi negara dibandingkan investasi pada ekuitas perusahaan karena investasi ekuitas berpotensi terjadinya capital outflow sebab investasi ekuitas ini lebih bersifat jangka pendek dan sewaktu-waktu dapat ditarik secara tiba-tiba dan menimbulkan kerentanan ekonomi. Menurut Krugman dalam Sarwedi (2002) yang dimaksud dengan Foreign Direct Investment (FDI) adalah arus modal internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakukan kontrol terhadap perusahaan di luar negeri. Penanaman modal langsung untuk membantu pertumbuhan ekonomi dan membina sektor non – migas yang berdaya saing di tingkat internasional. Foreign direct investment tidak hanya mencakup transfer kepemilikan dari dalam negeri menjadi kepemilikan asing, melainkan juga mekanisme yang memungkinkan investor asing untuk mempelajari manajemen dan kontrol dari perusahaan dalam negeri, khususnya dalam corporate governance mechanism. Menurut Feldstein (2000) aliran Foreign Direct Investment (FDI) memiliki beberapa keuntungan, yaitu : (1) Aliran modal tersebut mengurangi resiko dari kepemilikan modal dengan melakukan deversifikasi melalui investasi; (2) Integrasi global pasar modal dapat memberikan spread terbaik dalam pembentukan corporate governance, accounting rules, dan legalitas; dan (3) Mobilitas modal secara global membatasi kemampuan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang salah. Foreign direct investment (FDI) terdiri dari inward dan outward. Inward foreign direct investment adalah investasi dari mancanegara ke dalam negeri, sedangkan outward foreign direct investment merupakan investasi ke negara lain. Foreign direct investment (FDI) bermula saat sebuah perusahaan dari suatu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan yang ada di negara asal (home country) bisa mempengaruhi perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (host country) baik sebagian atau seluruhnya. Negara penerima (host country) foreign direct investment akan menerima keuntungan antara lain adanya dalih teknologi dalam bentuk varietas baru dari capital inputs yang tidak dapat dicapai melalui investasi keuangan (financial investment) atau perdagangan barang dan jasa. Foreign direct investment juga dapat mempromosikan kompetisi pada pasar domestik (domestic output market). Penerima Foreign Direct Investment (FDI) memberikan pelatihan bagi karyawan yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan sumberdaya manusia di host country. Laba yang dihasilkan oleh Foreign Direct Investment (FDI) juga memberikan kontribusi terhadap pajak pendapatan (Razin dan Sakda, 2002). Indonesia dapat juga menjadi kedua-duanya yaitu sebagai home dan host country. Sebagai host country atau negara tujuan, investasi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Foreign direct investment (FDI) dapat dilakukan dengan membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan di negara tujuan. Menurut Sarwedi (2002), tiga kondisi perusahaan ingin melakukan Foreign Direct Investment (FDI) antara lain : a. Perusahaan harus memiliki keunggulan kepemilikan dibanding perusahaan lain b. Keputusan Foreign Direct Investment (FDI) tersebut harus lebih menguntungkan daripada menjual atau menyewakan c. Keputusan Foreign Direct Investment (FDI) harus lebih menguntungkan dengan menggunakan keunggulan tersebut dalam kombinasi dengan paling tidak beberapa input yang beralokasi di luar negeri. Feldein (2002) memaparkan keuntungan dari Foreign Direct Investment (FDI), yaitu : a. Aliran modal tersebut mengurangi risiko dari kepemilikan modal dengan melakukan deversifikasi melalui investasi. b. Integrasi global pasar dapat memberikan spread terbaik dalam pembentukan corporate governance, accounting rules, dan legalitas. c. Mobilitas modal secara global membatasi kemampuan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang salah. Dibukanya pintu bagi modal asing melalui Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 1 Tahun 1967 meningkatkan arus modal asing meningkat pesat dan dapat meningkatkan pembangunan dalam negeri. Peraturan UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang tentang Penanaman Modal No 25 Tahun 2007. Adanya UU PM No.25/2007 ini harus diakui merupakan suatu kemajuan besar dalam upaya selama ini menyederhanakan proses perizinan penanaman modal untuk meningkatkan investasi di dalam negeri. Keberhasilan pembangunan dicerminkan dari tingginya Gross Domestic Product (GDP) tidak dapat dipisahkan dari peran investasi asing. Foreign Direct Investment (FDI) mempunyai pengaruh positif terhadap upah tenaga kerja pada industri-industri penerima (receipt industry). Foreign Direct Investment (FDI) dapat berbentuk penyertaan modal secara langsung, teknologi dan keterampilan manajerial atau secara tidak langsung melalui efek spillover (penyebaran) pengetahuan pada perusahaan lokal. Menurut David K Eitman (Yeung, 1994) menyatakan bahwa motif yang mendasari kegiatan penanaman modal asing adalah motif strategis, motif perilaku dan motif ekonomi. Beberapa hal uang termasuk ke dalam motif strategis adalah usaha mencari pasar, mencari pengetahuan dan mencari keamanan politik. Beberapa hal yang termasuk ke dalam motif perilaku adalah rangsangan bagi lingkungan eksternal yang 14 berdasarkan pada kebutuhan dan komitmen individu, sedangkan yang termasuk ke dalam motif ekonomi adalah usaha mencari keuntungan dengan cara memaksimalkan keuntungan jangka oanjang dan harga saham perusahaan. Motif-motif lain untuk menggunakan Foreign Direct Investment (FDI) biasanya terkait dengan efisiensi biaya, seperti menggunakan faktor-faktor produksi asing, bahan baku atau teknologi. Selain terlibat dalam perusahaan multinasional, Foreign Direct Investment (FDI) dipakai untuk melindungi market share luar negeri, untuk bereaksi terhadap pergerakan nilai tukar, atau untuk menghindari hambatan perdagangan. Keuntungan Penanaman Modal Asing (PMA) bagi Indonesia meliputi: a. Dengan jumlah penduduk lebih dari 220 juta orang, merupakan suatu pasar potensial dan sumber renaga kerja yang kompetitif. b. Lokasi Indonesia pada Asia Tenggara yang strategis menghubungkan beberapa rute pelayaran internasional yang vital. c. Ekonomi terbuka berorientasi pasar dengan rezim pertukaran valuta asing yang bebas. d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tentang Persyaratan Kepemilikan Sahan Dalam Perusahaan (selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83/2001), kepemilikan modal PMA tidak seluruhnya dikuasai oleh pihak asing. Dalam porsi yang cukup, kepemilikan diwajibkan juga untuk warga negara Indonesia atau BUMN. e. Melalui Penanaman Modal Asing (PMA), modal kerja dapat diperoleh terutama untuk sektor-sektor industri padat modal, dan juga PMA sektor retail dapat menjadi sarana pemasaran bagi pengusaha domestik kelas menengah. f. Negara turut menikmati manfaat PMA melalui setoran oajaknya, baik itu dari pajak perusahaan maupun pajak pekerja asing. g. Secara politis, pemerintah negara asal PMA umumnya lebih “lunak” pada pemerintah RI karena ada kepentingan pengusahanya di Indonesia. h. Dapat diharapkan terjadinya alih-teknologi. Ada beragam fasilitas yang diberikan bagi pemodal asing yang diberikan oleh UU PM No.25/ 2007 , antara lain: a. Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu. b. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. c. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu. d. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. e. Penyusutan atau amortisasi yang dipercepa f. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. Selain fasilitas, ada pula kebijakan pembatasan usaha bagi pelaku usaha asing, yaitu: a. Adanya daftar negatif investasi (DNI) yang secara berkala direview b. Kewajiban divestasi c. Kewajiban untuk membangun kemitraan dengan usaha kecil & menengah (Kemitraan UKM) d. Kewajiban memprioritaskan local content (prioritas konten lokal) e. Kewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik f. Kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan g. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal h. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal i. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan Daftar negatif investasi (DNI) adalah suatu daftar yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang bidang usaha apa saja yang terbuka sepenuhnya bagi asing, terbuka dengan persyaratan persentase saham tertentu dikuasai mitra lokal, atau tertutup sama sekali. DNI berfungsi sebagai kran tutup, setengah buka atau terbuka penuh untuk memastikan adanya keseimbangan tertentu yang hendak dipelihara oleh BKPM, yaitu disatu sisi kepentingan swasta nasional akan pemerataan ekonomi dan di pihak lain kepentingan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Foreign Direct Investment (FDI) memiliki dampak positif bagi suatu negara antara lain adalah terciptanya lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, terbangunnya skill dan kompetensi tertentu pada tenaga kerja lokal, terbangunnya semangat kewirausahaan pada pengusaha lokal dapat lebih meningkatkan penghasilan yang cukup dan layak, pengusaha lokal lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu, negara dapat memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehinggar pada gilirannya kualitas hidup seluruh masyarakat dapat meningkat. Selain itu Foreign Direct Investment (FDI) memiliki sejumlah efek negatif bagi kepentingan nasional. Dampak negatif sering muncul ketika badan penanaman modal dan pemberi ijin yang merupakan pemegang kewenangan tidak melakukan fungsi pengawasan dan  pembinaan serta penindakan yang dijalankan secara konsisten, selain itu kebijakan dan aturan yang ada secara komprehensif tidak mengatur hal-hal teknis, agar memudahkan pembinaan, pengawasan, serta penindakan. Faktor utama yang menentukan kemampuan ekspor suatu negara ke luar negeri adalah: a. Daya saing dan keadaan ekonomi negara lain Kemampuan suatu negara untuk menghasilkan barang bermutu dengan harga murah akan menentukan tingkat ekspor suatu negara. b. Proteksi di negara lain Kebijakan proteksi di negara maju dapat memperlambat perkembangan ekspor di negara berkembang. c. Kurs valuta asing 

Tidak ada komentar: