Whistleblowing merupakan suatu tindakan melaporkan perilaku tidak etis
seseorang kepada pihak ketiga (Dungan, Waytz, & Young, 2015). Whistleblowing
secara umum juga sering diartikan sebagai suatu tindakan dari karyawan atau
employee yang mengumumkan baik secara publik (terbuka) maupun secara privat
(tertutup) jika organisasi atau perusahaannya terlibat kasus baik korupsi maupun
aktivitas-aktivitas illegal dan tidak bermoral lainnya yang dapat mempengaruhi
organisasi atau perusahaan secara keseluruhan (Nisar, Prabhakar, & Torchia, 2019).
Pengertian lain dari whistleblowing yaitu tindakan dari karyawan, anggota
organisasi, atau mantan karyawan untuk melaporkan tindakan illegal yang dilakukan oleh organisasi yang akan memiliki dampak buruk atau negatif bagi
kepentingan public (Valentine & Godkin, 2019). Dari berbagai pengertian di atas,
dapat dikatakan bahwa whistleblowing merupakan tindakan melaporkan baikan
seseorang maupun organisasi atau perusahaan yang melakukan suatu tindakan
illegal yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun kepentingan publik
(Dungan dkk., 2015; Nisar dkk., 2019; Valentine & Godkin, 2019).
Vandekerckhove (2006) mendefinisikan whistleblowing ke dalam enam
elemen pembentuk whistleblowing. Enam elemen pembentuk definisi
whistleblowing ini yaitu tindakan (action), hasil (outcome), pelaku (actor), subjek
(subject), target, dan penerima (recipient). Whistleblowing merupakan suatu
tindakan pengungkapan, dengan outcome berupa laporan baik publik maupun nonpublik yang diberikan kepada pihak yang berwenang, yang dilakukan oleh seorang
karyawan atau anggota organisasi tentang suatu tindakan ilegal, tidak bermoral,
atau kecurangan-kecurangan lain yang dilakukan oleh anggota organisasi maupun
orang di luar organisasi (Vandekerckhove, 2006).
Seseorang yang melakukan tindakan whistleblowing disebut sebagai
seorang whistleblower. Whistleblower yaitu orang yang melaporkan atau
mengungkapkan suatu tindakan yang melanggar hukum yang terjadi di dalam
organisasinya atau perusahaan tempat dia bekerja (Siringoringo, 2015).
Siringoringi (205) menyebut bahwa whistleblower sering kali memiliki akses data
dan informasi yang memadai terkait adanya tindakan melawan hukum yang terjadi
di dalam organisasinya tersebut. Semendawai dkk. (2011) menyebut bahwa terdapat dua kriteria mendasar
untuk menyebut seseorang sebagai seorang whistleblower. Kriteria pertama yaitu
seorang whistleblower menyampaikan informasinya kepada pihak atau otoritas
yang berwenang atau kepada media masa (Semendawai dkk., 2011). Pelaporan ini
diharapkan dapat mengungkap adanya tindakan kecurangan di dalam organisasi.
Pada tahap awal, seorang whistleblower dapat melaporkan tindakan kecurangan
pada otoritas yang berwenang secara internal di organisasinya (Semendawai dkk.,
2011). Ketika laporan tersebut dirasa tidak mendapatkan tindak lanjut yang
memadai, seorang whistleblower dapat membuat laporan ke pihak yang lebih tinggi
semisal kepala kantor, direksi, komisaris, bahkan hingga ke media masa walaupun
tidak dipungkiri sering kali pihak-pihak internal bukan menindaklanjuti laporan
tersebut tetapi justru menutup rapat kasus-kasus yang dilaporkan tersebut
(Semendawai dkk., 2011).
Kriteria kedua untuk menyebut seseorang sebagai whistleblower yaitu orang
tersebut merupakan orang yang berada di dalam organisasi tempat terjadinya tindak
kecurangan atau dengan kata lain orang tersebut merupakan “orang dalam”
(Semendawai dkk., 2011). Dengan kata lain, tindak kecurangan terjadi di dalam
organisasi atau perusahaan tempat whistleblower tersebut bekerja atau berada.
Semendawai dkk. (2011) bahkan menyebut jika sering kali whistleblower
merupakan bagian dari para pelaku kecurangan yang terorganisir tersebut dan
memilih untuk melaporkan tindak kecurangan yang telah terjadi. Dengan demikian,
whistleblower merupakan orang yang benar-benar paham dan tahu mengenai tindak kecurangan yang terjadi karena dia berada di dalam lingkungan di mana tindak
kecurangan tersebut terjadi (Semendawai dkk., 2011).
Semendawai dkk. (2011) menyebut bahwa whistleblower dapat
dikategorisasikan menjadi dua kategori yaitu whistleblower sektor swasta dan
whistleblower sektor pemerintahan. Kategori pertama yaitu whistleblower sektor
swasta. Whistleblower kategori ini merupakan whistleblower yang bekerja untuk
perusahaan atau instansi swasta, bukan instansi pemerintahan. Whistleblower di
sektor swasta bermunculan karena saat ini banyak kasus kecurangan di sektor
swasta yang memiliki efek atau dampak negatif bagi publik, bukan hanya bagi
perusahaan saja (Semendawai dkk., 2011). Hal ini karena walau beroperasi dengan
modal sendiri, sering kali pihak-pihak swasta memiliki hubungan kerja atau
kepentingan kerja dengan instansi-instansi pemerintah sebut saja kantor pajak, bea
cukai, dinas perijinan dan instansi-instansi lain.
Kategori kedua yaitu whistleblower di sektor pemerintahan. Whistleblower
kategori ini merupakan whistleblower yang bekerja di instansi pemerintahan yang
mengungkap adanya tindakan kecurangan di dalam sektor pemerintahan.
Semendawai dkk. (2011) menyebut bahwa whistleblower di sektor pemerintahan
jumlahnya lebih sedikit disbanding sektor swasta. Hal ini dikarenakan kolegialisme
di dalam birokrasi instansi pemerintahan telah menjadi referensi utama di dalam
instansi-instansi pemerintah (Semendawai dkk., 2011). Whistleblower
pemerintahan sering kali merupakan seorang pelaku atau tersangka tindakan
kejahatan yang kemudian di dalam proses peradilan dirinya membongkar pihakpihak mana saja yang terlibat dengan dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar