Kamis, 05 November 2020

Jenis-jenis Asuransi (skripsi dan tesis)

Indonesia banyak sekali jenis-jenis asuransi, berikut jenis-jenis Perusahaan asuransi menurut H. Abbas Salim (2007 : 15) diantaranya adalah sebagai berikut : 1.Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance ) 2.Asuransi Jiwa 3.Asuransi Laut 4.Asuransi Angkutan Udara 5.Asuransi Kendaran Darat Penjelasan dari Jenis-jenis Asuransi tersebut ialah sebagai berikut : 1. Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance) Asuransi yang khusus mengatur mengenai kebakaran belum ada, tetapi dikombinasikan dengan asuransi lainya. Asuransi kebakaran bertujuan 23 untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk pertanggungan ini menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran, oleh karena itu perlu diadakan suatu kontrak (perjanjian) tertanggung dengan penanggung (perusahaan asuransi). 2. Asuransi Jiwa Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu, karena sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhada kerugian finansial tak terduga disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. 4. Asuransi Laut Asuransi laut atau bisa disebut juga dengan asuransi pengangkutan yang fungsinya mengangkut barang-barang dagangan serta komoditi lainya dengan alat angkut yaitu kapal,perahu motor, perahu layar. Dalam asuransi kapal laut perluasannya hanya sedikit yang dapat di proses oleh asuransi, asuransi menjamin kapal pada saat kapal tersebut sedang berlayar atau mengirimkan barang dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, atau kapal tenggelam dikarenakan oleh bencana alam. 5. Asuransi Angkutan Udara Pertanggunga untuk asuransi pesawat udara meliputi kerangka (tubuh) dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang 24 merupakan bagian dari pesawat udara, termasuk perlengkapan yang dapat dilepaskan dari pesawat udara seperti kompas, radio, kabin dan lain-lain. 6. Asuransi Kendaraan Darat Asuransi ini meliputi kendaraan yang melaju di atas aspal atau tanah yang digerakan oleh motor atau mekanik, tidak termasuk di atas rel dengan kata lain kendraaan bermotor roda dua maupun roda 4. Asuransi ini memberikan jaminan-jaminan resiko yang mungkin terjadi di jalan raya atau kejadian tak terduga maka asuransi memberikan perlindungan terhadap tertanggung yang mempertanggungkan kendaraanya kepada pihak asuransi. Asuaransi kendaran bermotor (Motor Vehicle Insurance) menurut Herman Darmawi (2006 : 100) mempuyai dua jenis asuransi yaitu : a) Asuransi kecelakaan b) Asuransi kehilangan Penjelasan dari kedua jenis-jenis asuransi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut : - Asuransi kecelakaan atau lebih dikenal dengan kata lain Partial loss, asuransi ini menjamin kendaraan yang diasuransikan yang diakibatkan benturan-benturan pada saat mengendarai kendaran bermotor di jalan raya yang berasal dari dalam maupun dari luar, bersumber dari dalam karena kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan pengemudi. Bersumber dari luar ditabrak oleh kendaraan lain,  dirusak atau dibakar oleh orang, karena banjir, angin topan, dan sebagainya. Maka daripada itu asuransi ini sangat penting bagi pengguna kendaraan terutama kendaraan roda 4 (mobil). - Asuransi kehilangan atau disebut dengan Total Loss Only, asuransi ini menjamin kendaraannya yang diakibatkan atas kehilangan atau motor tidak dapat dipakai dikarenakan kecelakaan yang mengakibatkan hampir semua badan kendaraan rusak dan tidak berfungsi. Asuransi ini lebih terfokus pada kendaraan roda 2 (motor).

Tidak ada komentar: