Indonesia banyak sekali jenis-jenis asuransi, berikut jenis-jenis
Perusahaan asuransi menurut H. Abbas Salim (2007 : 15) diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
2.Asuransi Jiwa
3.Asuransi Laut
4.Asuransi Angkutan Udara
5.Asuransi Kendaran Darat
Penjelasan dari Jenis-jenis Asuransi tersebut ialah sebagai berikut :
1. Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance)
Asuransi yang khusus mengatur mengenai kebakaran belum ada, tetapi
dikombinasikan dengan asuransi lainya. Asuransi kebakaran bertujuan
23
untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk
pertanggungan ini menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran, oleh
karena itu perlu diadakan suatu kontrak (perjanjian) tertanggung dengan
penanggung (perusahaan asuransi).
2. Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh
kematian. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama
terletak pada unsur waktu, karena sulit untuk mengetahui kapan
seseorang meninggal dunia.
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhada
kerugian finansial tak terduga disebabkan karena meninggalnya terlalu
cepat atau hidupnya terlalu lama.
4. Asuransi Laut
Asuransi laut atau bisa disebut juga dengan asuransi pengangkutan yang
fungsinya mengangkut barang-barang dagangan serta komoditi lainya
dengan alat angkut yaitu kapal,perahu motor, perahu layar.
Dalam asuransi kapal laut perluasannya hanya sedikit yang dapat di
proses oleh asuransi, asuransi menjamin kapal pada saat kapal tersebut
sedang berlayar atau mengirimkan barang dari suatu pelabuhan ke
pelabuhan lain, atau kapal tenggelam dikarenakan oleh bencana alam.
5. Asuransi Angkutan Udara
Pertanggunga untuk asuransi pesawat udara meliputi kerangka (tubuh)
dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang
24
merupakan bagian dari pesawat udara, termasuk perlengkapan yang
dapat dilepaskan dari pesawat udara seperti kompas, radio, kabin dan
lain-lain.
6. Asuransi Kendaraan Darat
Asuransi ini meliputi kendaraan yang melaju di atas aspal atau tanah
yang digerakan oleh motor atau mekanik, tidak termasuk di atas rel
dengan kata lain kendraaan bermotor roda dua maupun roda 4. Asuransi
ini memberikan jaminan-jaminan resiko yang mungkin terjadi di jalan
raya atau kejadian tak terduga maka asuransi memberikan perlindungan
terhadap tertanggung yang mempertanggungkan kendaraanya kepada
pihak asuransi.
Asuaransi kendaran bermotor (Motor Vehicle Insurance) menurut
Herman Darmawi (2006 : 100) mempuyai dua jenis asuransi yaitu :
a) Asuransi kecelakaan
b) Asuransi kehilangan
Penjelasan dari kedua jenis-jenis asuransi kendaraan bermotor adalah
sebagai berikut :
- Asuransi kecelakaan atau lebih dikenal dengan kata lain Partial loss,
asuransi ini menjamin kendaraan yang diasuransikan yang
diakibatkan benturan-benturan pada saat mengendarai kendaran
bermotor di jalan raya yang berasal dari dalam maupun dari luar,
bersumber dari dalam karena kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan
pengemudi. Bersumber dari luar ditabrak oleh kendaraan lain, dirusak atau dibakar oleh orang, karena banjir, angin topan, dan
sebagainya. Maka daripada itu asuransi ini sangat penting bagi
pengguna kendaraan terutama kendaraan roda 4 (mobil).
- Asuransi kehilangan atau disebut dengan Total Loss Only, asuransi
ini menjamin kendaraannya yang diakibatkan atas kehilangan atau
motor tidak dapat dipakai dikarenakan kecelakaan yang
mengakibatkan hampir semua badan kendaraan rusak dan tidak
berfungsi. Asuransi ini lebih terfokus pada kendaraan roda 2 (motor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar