Untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilakukan
evaluasi mutu pelayanan kefarmasian. Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan
metode-metode sebagai berikut (Satibi dkk, 2015) :
1) Audit penyerahan obat kepada pasien
Audit penyerahan obat kepada pasien dapat dilakukan dengan standar yang
telah dibuat sebelumnya seperti obat harus diserahkan oleh apoteker,
penyerahan obat disertai dengan informasi yang diperlukan.
2) Audit waktu pelayanan
Menurut Menkes No. 35 tahun 2014 standar waktu pelayanan resep adalah
15 sampai 30 menit. Audit dapat dilakukan dengan mengacu pada standar
tersebut.
3) Review Medication Error
Di dalam pelayanan kefarmasian idealnya tidak boleh terdapat medication
error, apabila terdapat medication error, maka dilakukan review yang
dimulai dengan mendata kejadian medication error yang muncul,
melakukan kategorisasi, kemudian dilakukan tindakan untuk pencegahanya.
4) Survei Kepuasan Pelanggan
Survei kepuasan pelanggan dapat dilakukan dengan bantuan kuesioner.
Apabila metode yang digunakan adalah audit, standar yang menjadi acuan
14
adalah proporsi customer yang merasa puas dan peningkatan jumlah
customer dalam kurun waktu tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar