Umur adalah rentang kehidupan yang diukur dengan tahun, masa awal dewasa
adalah usia 18 tahun sampai 40 tahun, dewasa Madya adalah 41 sampai 60 tahun,
dewasa lanjut >60 tahun, umur adalah lamanya hidup dalam tahun yang dihitung
sejak dilahirkan (Hurlock, 2004). Masa dewasa madya adalah menurunnya
keterampilan fisik dan semakin besarnya tanggung jawab, selain itu masa ini
22
merupakan masa ketika orang mencapai dan mempertahankan kepuasan dalam
karirnya (Santrock 1995). Menurut Robbins (2007), hubungan antara usia dan kinerja
pekerjaan kemungkinan akan menjadi masalah yang lebih penting selama dekade
mendatang. Para pekerja yang lebih tua memiliki kualitas positif pada pekerjaan
mereka, khususnya pengalaman, penilaian, etika kerja yang kuat, dan komitmen
terhadap kualitas.
Usia sampai dengan 50 tahun adalah kelompok usia yang paling sehat, paling
tenang, paling bisa mengontrol diri, paling bisa bertanggung jawab (Santrock 1995).
Menurut Donald dan Super (1957), perkembangan karier dimulai sejak masa remaja,
yaitu :
1. Mulai menentukan jenis pekerjaan yang cocok bagi dirinya
2. Proses pendidikan yang dijalaninya
3. Hal-hal yang disukai secara pribadi
4. Kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
Tahapan-tahapan perkembangan karier (Donald dan Super 1957) :
1. Kristalisasi (14-18 tahun)
Keputusan tentang karir ditetapkan berdasarkan hal-hal yang disukai individu,
kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
2. Spesifikasi (18-20 tahun)
Mulai menjajaki tingkat pendidikan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk
mencapai pilihan karir yang diinginkan. Pada tahap ini seseorang dapat
dikatakan produktif.
23
3. Implementasi (22-25 tahun)
Mencoba merasakan bekerja yang berdasarkan karir yang dipilih.
4. Stabilisasi (26-35 tahun)
Pekerjaan merupakan bagian dari kehidupannya.
5. Konsolidasi (36-40 tahun)
Mulai melakukan kompromi seperti masa jabatan, kenaikkan gaji yang
minim, para pekerja yang baru berusia muda dengan pendidikan yang tinggi.
6. Persiapan menuju pensiun (55 tahun)
Individu tidak lagi dikatakan sebagai seorang yang produktif karena ia
cenderung berfokus pada masa pensiun yang akan dihadapi.
Di Indonesia, kebijakan mengenai batas minimal dan maksimal usia seorang
Komisaris dan Direksi belum ada peraturan yang mengaturnya baik dari UU
Perseroan Terbatas dan Peraturan BAPEPAM. Pemerintah RI memberikan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi
ILO No.138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja. Dalam UU
tersebut mempertegas batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang
berlaku di semua sektor yaitu 15 (lima belas) tahun. Namun ada pengecualian
untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselambatan, atau moral
anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun, kecuali
untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun. Sedangkan
peraturan pemerintah yang mengatur mengenai usia pensiun yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I Nomor: Per.02/Men/1993 Tentang Usia Pensiun Normal Dan Batas
Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun. Pada peraturan
tersebut disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa usia pension normal bagi
peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun. Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan
oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima tahun), maka batas usia
pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun. Namun peraturan tersebut
hanya berlaku untuk peserta Peraturan Dana Pensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar