Konsep organizational citizenship behavior (OCB) berasal dari Cherster
Bernard’s yaitu konsep “keinginan untuk bekerjasama” dan Daniel Katz
membedakan antara peranan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan, perilaku
inovatif dan spontan. Kombinasi dari dua konsep ini merupakan OCB. Penulis
pertama yang meletakkan kedua konsep tersebut adalah Organ pada tahun 1988 yang
mendifinisikan OCB sebagai perilaku suka rela karyawan dalam memajukan
organisasi tetapi tidak diberikan reward secara tegas oleh organisasi. OCB tidak
diatur dalam peraturan organisasi dan tidak berhubungan dengan formal reward.
Karyawan yang melakukan perilaku tersebut karena mereka ingin dan bukan
merupakan suatu kewajiban (Velickovska, 2017).
Saddewisasi et al. (2016) menyatakan organizational citizenship behavior
(OCB) merupakan perilaku karyawan untuk berkolaborasi, membantu rekan kerja
yang mendorong kelompok, tidak hanya individu tetapi juga organisasi. Puspitasari
(2014) menambahkan, organizational citizenship behavior merupakan perilaku yang
dipandang perlu untuk keberhasilan tugas. Perilaku rela membantu, tidak cepat putus asa, dan berpartisipasi di setiap hal-hal yang dianggap penting menjalankan prestasi
dalam visi dan misi perusahaan.
OCB merupakan konsep yang berhubungan dengan perilaku ekstra. OCB
sebagai tindakan afirmatif karyawan yang dimulai secara voluntir. Karyawan dengan
OCB tidak dipengaruhi dengan reward atau insentif ( Karavardar, 2014).
Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, organizational
citizenship behavior merupakan peran ekstra karyawan dalam menyelesaikan tugas
organisasi, kerelaan bekerjasama dan membantu rekan kerja dalam menyelesaikan
tugas organisasi atau perusahaan tanpa dipengaruhi oleh formal reward
Tidak ada komentar:
Posting Komentar