Hak anak secara universal telah ditetapkan melalui sidang umum PBB
pada tanggal 20 November 1959, dengan memproklamasikan hak-hak anak,
dengan deklarasi tersebut diharapkannya suatu undang-undang adalah “untuk
mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun ketetapan
46
MPR” . Maka dari itu tujuan disahkannya UU No. 23 Tahun 2002 adalah
untuk mengatur dan melengkapi pengaturan mengenai HAM khususnya
mengenai perlindungan hak anak yang ada dalam UUD 1945 bab XA,
khususnya pasal 28B ayat (2) yaitu, “setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi” dan pasal 34 UUD 1945 dalam Bab XIV
mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial :
1. Hak atas kelangsungan hidup, menyangkut hak atas tingkat hidup yang
layak dan pelayanan kesehatan.
2. Hak untuk berkembang, mencakup hak menerima pendidikan, informasi
waktu luang, kegiatan seni dan budya, kebebasan berpikir, keyakinan
beragama serta hak cacat atas pelayanan.
3. Hak perlindungan, mencakup perlindungan atas segala bentuk eksploitasi,
perlakuan kejam, tindakan kekerasan apapun, dan diperlakukan
sewenang-wenang
4. Hak partisipasi, meliputi kebebasan untuk berpendapat, berkumpul dan
berserikat, serta hak ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar