Kamis, 24 September 2020

Tanggungjawab Lingkungan (skripsi dan tesis)

Isu lingkungan sekarang ini sudah merupakan isu yang penting. Pentingnya isu lingkungan tersebut ditandai dengan maraknya pembicaraan dalam agenda politik, ekonomi, dan sosial, khususnya masalah pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas hidup. Dunia industri harus merespon secara proaktif terhadap gerakan kesadaran dan peraturan mengenai lingkungan hidup agar dapat bertahan dalam jangka panjang. Manajemen perusahaan sudah tidak lagi berfokus pada maksimalisasi laba dan bertanggung jawab kepada para pemegang saham, kreditur, dan pemerintah, tetapi juga memiliki bertanggung jawab sosial terhadap lingkungan di sekitarnya (Manuhara., 2000). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur secara spesifik dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007: 
 1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. 
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
 3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Tanggung jawab sosial perusahaan timbul sebagai respon atau tindakan proaktif yang dilakukan oleh perusahaan terhadap harapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Perkembangan harapan masyarakat melalui tiga tahap penting yaitu, pertama, harapan masyarakat hanya terbatas pada masalah fungsional ekonomi tradisional; kedua, masyarakat mengakui tangung jawab perusahaan untuk melakukan fungsi ekonomi dengan kesadaran atas perubahan tujuan, nilai dan  permintaan sosial; ketiga, masyarakat mengharapkan perusahaan membantu pencapaian tujuan masyarakat (Mondy, 2008). Konsep tanggung jawab sosial mengundang pro-kontra dikalangan masyarakat. Pihak yang pro memandang perusahaan sebagai sistem sosialekonomi yang harus tanggap terhadap kepentingan sosial, sedangkan pihak yang kontra memandang perusahaan sebagai sistem ekonomi yang hanya bertanggungjawab kepada pemilik perusahaan (Yudiani, 2008). Tanggung jawab sosial yang menjadi pro dan kontra ini setidaknya memiliki kepastian bagi perusahaan bahwa diakui atau tidak, mereka memiliki tanggungjawab sosial secara moral yang akan berdampak pada naik atau turunnya simpati masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Masyarakat akan menilai perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan akan menjadi nilai tambah dalam kepercayaan sebagai lembaga penyejahtera kehidupan sekitarnya, demikian pula sebaliknya pandangan atas perusahaan yang sama sekali mengabaikan masalah sosial dilingkungan tempat usahanya bernaung. Respon perusahaan terhadap tanggungjawab sosial akan menimbulkan suatu kebutuhan untuk mengukur dan melaporkan kinerja perusahaan menjadi semakin luas (Murni, 2001). 

Tidak ada komentar: