Isu lingkungan sekarang ini sudah merupakan isu yang penting.
Pentingnya isu lingkungan tersebut ditandai dengan maraknya pembicaraan
dalam agenda politik, ekonomi, dan sosial, khususnya masalah
pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas hidup. Dunia industri
harus merespon secara proaktif terhadap gerakan kesadaran dan peraturan
mengenai lingkungan hidup agar dapat bertahan dalam jangka panjang.
Manajemen perusahaan sudah tidak lagi berfokus pada maksimalisasi laba
dan bertanggung jawab kepada para pemegang saham, kreditur, dan
pemerintah, tetapi juga memiliki bertanggung jawab sosial terhadap
lingkungan di sekitarnya (Manuhara., 2000).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya. Tentang tanggungjawab sosial dan
lingkungan diatur secara spesifik dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun
2007:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan
yang selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan lingkungan, nilai,
norma, dan budaya masyarakat setempat.
Tanggung jawab sosial perusahaan timbul sebagai respon atau
tindakan proaktif yang dilakukan oleh perusahaan terhadap harapan
masyarakat atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Perkembangan
harapan masyarakat melalui tiga tahap penting yaitu, pertama, harapan
masyarakat hanya terbatas pada masalah fungsional ekonomi tradisional;
kedua, masyarakat mengakui tangung jawab perusahaan untuk melakukan
fungsi ekonomi dengan kesadaran atas perubahan tujuan, nilai dan permintaan sosial; ketiga, masyarakat mengharapkan perusahaan
membantu pencapaian tujuan masyarakat (Mondy, 2008).
Konsep tanggung jawab sosial mengundang pro-kontra dikalangan
masyarakat. Pihak yang pro memandang perusahaan sebagai sistem sosialekonomi yang harus tanggap terhadap kepentingan sosial, sedangkan pihak
yang kontra memandang perusahaan sebagai sistem ekonomi yang hanya
bertanggungjawab kepada pemilik perusahaan (Yudiani, 2008). Tanggung
jawab sosial yang menjadi pro dan kontra ini setidaknya memiliki
kepastian bagi perusahaan bahwa diakui atau tidak, mereka memiliki
tanggungjawab sosial secara moral yang akan berdampak pada naik atau
turunnya simpati masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Masyarakat
akan menilai perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan
akan menjadi nilai tambah dalam kepercayaan sebagai lembaga
penyejahtera kehidupan sekitarnya, demikian pula sebaliknya pandangan
atas perusahaan yang sama sekali mengabaikan masalah sosial
dilingkungan tempat usahanya bernaung. Respon perusahaan terhadap
tanggungjawab sosial akan menimbulkan suatu kebutuhan untuk mengukur
dan melaporkan kinerja perusahaan menjadi semakin luas (Murni, 2001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar