Istilah intensifikasi banyak sekali digunakan di negara kita dan menjadi
sangat populer terutama dalam hubungan usaha peningkatan produksi padi.
Intensifikasi dimaksudkan penggunaan lebih banyak faktor produksi tenaga kerja
dan modal atas sebidang tanah tertentu untuk mencapai hasil produksi yang lebih
besar.
Sebaliknya ekstensifikasi pada umumnya diartikan sebagai perluasan
pertanian dengan cara mengadakan pembukaan tanah – tanah pertanian baru.
Pengertian ekstensifikasi yang demikian sebenarnya tidak tepat karena ditekankan
pada akibat baru atau konsekuensi dari pengerjaan tanah yang tidak intensif.
Kalau dalam pengerjaan tanah yang makin intensif petani terus menerus
menambah tenaga modal atas tanah yang sudah ada maka dalam pengerjaan tanah
yang ekstensif penggunaan tenaga dan modal dikurangi untuk dipindahkan ke
tanah pertanian lainnya (Mubyarto, 1889).
Terdapat beberapa sebab ekonomi mengapa usahatani memproduksikan
lebih dari satu komoditi saja atau usaha bagian (enterprise). Bagi petani yang
mengusahakan tanaman tumpangsari di Kecamatan Soreang tujuan utamanya
adalah mendapatkan hasil produksi yang optimal dari sawah atau ladang. Selain
itu karena umur tanaman – tanaman yang bersangkutan tidak sama, maka ini
berarti menjamin tersedianya bahan makanan sepanjang tahun. Dengan cara ini
resiko dapat dikurangi. Kalau satu macam tanaman tidak berhasil maka
diharapkan tanaman lainnya akan memberikan hasil. Alasan untuk mengurangi
resiko kerugian dengan semacam diversifikasi ini merupakan praktek yang biasa
bagi petani yang memang biasanya tidak berdaya menghadapi kekuatan –
kekuatan alam yang tidak dapat dikontrolnya.
Dengan adanya keperluan petani yang beraneka ragam, hasil – hasil
produksi petani dijual untuk ditukarkan dengan hasil – hasil produksi pertanian
lainnya yang dihasilkan keluarga lain dan akhirnya timbullah spesialisasi.
31
Perdaganan merupakan akibat logis dari adanya spesialisasi antar daerah yang
merupakan faktor ekonomi yang sangat penting.
Adanya spesialisasi dalam produksi pertanian antar daerah yang satu
dengan daerah yang lain yang menimbulkan perdagangan dapat diterangkan
secara sederhana dengan teori keuntungan absolut (law of absolute advantage)
dan teori keuntungan komparatif (law of comparatif advantage). Prinsip
keuntungan absolut adalah suatu negara akan berspesialisasi dalam produksi
barang di mana negara tersebut mempunyai absolute advantage.
Apabila spesialisasi dijalankan terlalu jauh, maka suatu daerah tertentu
dapat menjadi terlalu tergantung pada satu jenis hasil pertanian saja. Dalam
berbagai daerah nampaknya baik spesialisasi maupun diversifikasi masing –
masing mempunyai tempat dan pertimbangan sendiri – sendiri. Adapun faktor –
faktor yang mendorong spesialisasi bagi suatu daerah dapat berupa:
1. Tidak adanya sumber – sumber alam yang berarti;
2. Keuntungan komparatif yang tinggi dalam suatu produk, baik dalam
persediaan bahan baku maupun dalam permodalan dan keterampilan manusia;
3. Hubungan transpor dan komunikasi yang cukup baik dengan daerah – daerah
lain sehingga keburukan – keburukan spesialisasi tidak perlu tumbul;
4. Industri pertanian yang bersangkutan memungkinkan pembagian kerja yang
baik dengan daerah – daerah sekitarnya, sehingga membawa keuntungan
secara nasional.
Sebaliknya ada faktor – faktor lain yang membenarkan kecenderungan ke
arah diversifikasi, antara lain:
1. Prosepek jangka panjang yang kurang menentu dari satu hasil utama;
2. Tersedianya sumber – sumber alam lain yang mempunyai prospek yang baik
dan permintaan yang lebih elastis;
3. Biaya transpor yang tinggi dalam ekspor – impor antar daerah.
Spesialisasi tidak hanya pada satu hasil pertanian saja tetapi pada dua atau
tiga, sedangkan diversifikasi juga tidak dijalankan terlalu jauh tetapi hanya pada
beberapa hasil pertanian yang benar – benar dapat diusahakan dengan cukup
mengungtukan (Mubyarto, 1989)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar