Minggu, 07 Juni 2020

Kualitas Laporan Barang Milik Negara (skripsi dan tesis)

Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (PP No. 27, 2014). Yang dimaksud dengan berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: 1) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; 2) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; 3) barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau  4) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur setiap Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga untuk mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya serta menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mewajibkan setiap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang. Laporan barang milik negara merupakan bagian dari laporan keuangan. Laporan barang milik negara mencatat transaksi yang berkaitan dengan berkaitan dengan pos-pos persediaan, aset tetap, maupun aset lainnya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, laporan barang milik negara adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut. Laporan BMN disusun setiap semester sehingga dalam satu tahun anggaran, disusun tiga macam Laporan BMN yaitu Laporan Semester I, Laporan Semester II, dan Laporan Tahunan. 23 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa karakteristik kualitatif laporan barang milik negara adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan barang milik negara dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki yaitu: 1) Relevan Laporan barang milik negara bisa dikatakan relevan jika informasi yang termuat di dalamnya dapat memengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Informasi yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Informasi yang relevan antara lain memiliki karakteristik: a) memiliki manfaat umpan balik (feedback value), yaitu informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi di masa lalu. b) memiliki manfaat prediktif (predictive value), yaitu informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini. c) tepat waktu, yakni informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan. 24 d) lengkap, yakni informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi dapat dicegah. 2) Andal Informasi dalam laporan barang milik negara bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan yang material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang andal memenuhi karakteristik: a) penyajian jujur, yaitu informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. b) dapat diverifikasi (veriability), yaitu informasi yang disajikan dalam laporan barang milik negara dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh. c) netralitas, yaitu informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. 3) Dapat dibandingkan yaitu informasi yang termuat dalam laporan barang milik negara akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan barang milik negara periode sebelumnya atau laporan barang milik negara entitas pelaporan lain pada  umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan. 4) Dapat dipahami yaitu informasi yang disajikan dalam laporan barang milik negara dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

Tidak ada komentar: