Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah (PP No. 27, 2014). Yang dimaksud dengan berasal
dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
1) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
2) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
3) barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau 4) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur setiap
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kementerian Negara/Lembaga untuk mengelola barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
serta menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mewajibkan
setiap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk menyusun dan
menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang
pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Laporan barang milik negara merupakan bagian dari laporan keuangan.
Laporan barang milik negara mencatat transaksi yang berkaitan dengan berkaitan
dengan pos-pos persediaan, aset tetap, maupun aset lainnya. Menurut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi
Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat, laporan barang milik negara adalah laporan yang menyajikan posisi BMN
pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode
tersebut. Laporan BMN disusun setiap semester sehingga dalam satu tahun
anggaran, disusun tiga macam Laporan BMN yaitu Laporan Semester I, Laporan
Semester II, dan Laporan Tahunan.
23
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan
menyatakan bahwa karakteristik kualitatif laporan barang milik negara adalah
ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi
sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut merupakan
prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan barang milik negara dapat
memenuhi kualitas yang dikehendaki yaitu:
1) Relevan
Laporan barang milik negara bisa dikatakan relevan jika informasi yang
termuat di dalamnya dapat memengaruhi keputusan pengguna dengan
membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan
memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi
mereka di masa lalu. Informasi yang relevan dapat dihubungkan dengan
maksud penggunaannya. Informasi yang relevan antara lain memiliki
karakteristik:
a) memiliki manfaat umpan balik (feedback value), yaitu informasi
memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi
di masa lalu.
b) memiliki manfaat prediktif (predictive value), yaitu informasi dapat
membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang
berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
c) tepat waktu, yakni informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat
berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
24
d) lengkap, yakni informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan
selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang
dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang
melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam
laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam
penggunaan informasi dapat dicegah.
2) Andal
Informasi dalam laporan barang milik negara bebas dari pengertian yang
menyesatkan dan kesalahan yang material, menyajikan setiap fakta secara
jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a) penyajian jujur, yaitu informasi menggambarkan dengan jujur transaksi
serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar
dapat diharapkan untuk disajikan.
b) dapat diverifikasi (veriability), yaitu informasi yang disajikan dalam
laporan barang milik negara dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan
lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan
simpulan yang tidak berbeda jauh.
c) netralitas, yaitu informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak
berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
3) Dapat dibandingkan
yaitu informasi yang termuat dalam laporan barang milik negara akan lebih
berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan barang milik negara periode
sebelumnya atau laporan barang milik negara entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan
kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara
eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan
kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan
kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang
sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya
perubahan.
4) Dapat dipahami
yaitu informasi yang disajikan dalam laporan barang milik negara dapat
dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang
disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna untuk mempelajari
informasi yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar