Menurut Direktorat Pemanfaatan Alam dan Jasa Lingkungan (2002)
Wisata alam merupakan suatu kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan
yang dilakukan secara sukarela yang hanya bersifat sementara untuk menikmati
keunikan dan keindahan alam di Taman Nasional, Taman Hutan Rakyat, Taman
Wisata Alam, Taman Buru, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Suwantoro
(1997) mengatakan bahwa wisata alam merupakan bentuk kegiatan wisata yang
memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan tata lingkungan. Kegiatan wisata
alam yaitu kegiatan rekreasi, pariwisata pendidikan, penelitian, kebudayaan, dan
semua kegiatan yg berupa cinta alam yang dilakukan di obyek wisata. Kegiatan
wisata alam harus tetap memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan dan
kelestarian lingkungan.
Wisata alam merupakan kegiatan rekreasi dan pariwisata yang
memanfaatkan potensi alam untuk menikmati keindahan alam baik yang masih
alami ataupun yang sudah ada usaha budidaya. Wisata alam di gunakan sebagai
penyeimbang hidup setalah melakukan aktivitas yang sangat sibuk dan akibat
suasana keramaian kota (Anonim. 2016). Menurut Maulidi (2015) mengatakan
bahwa suatu wisata alam memiliki tujuan, yaitu : a) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c) Melestarikan alam, lingkungan, dan budaya.
d) Memupuk rasa cinta tanah air.
e) Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa.
f) Mempererat persahabatan antar bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar