Sumberdaya lahan merupakan sumberdaya alam yang sangat penting
untuk kelangsungan hidup manusia karena diperlukan dalam setiap kegiatan
manusia, seperti untuk pertanian, daerah industri, daerah pemukiman, jalan
untuk transportasi, daerah rekreasi atau daerah-daerah yang dipelihara
kondisi alamnya untuk tujuan ilmiah. Sitorus (2001) mendefinsikan
sumberdaya lahan (land resources) sebagai lingkungan fisik terdiri dari
iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang ada di atasnya
sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan. Oleh karena itu
sumberdaya lahan dapat dikatakan sebagai ekosistem karena adanya hubungan yang dinamis antara organisme yang ada di atas lahan tersebut
dengan lingkungannya (Mather, 1986).
Dalam rangka memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia yang terus
berkembang dan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi,
pengelolaan sumberdaya lahan seringkali kurang bijaksana dan tidak
mempertimbangkan aspek keberlanjutannya (untuk jangka pendek) sehingga
kelestariannya semakin terancam. Akibatnya, sumberdaya lahan yang
berkualitas tinggi menjadi berkurang dan manusia semakin bergantung pada
sumberdaya lahan yang bersifat marginal (kualitas lahan yang rendah). Hal
ini berimplikasi pada semakin berkurangnya ketahanan pangan, tingkat dan
intensitas pencemaran yang berat dan kerusakan lingkungan lainnya. Dengan
demikian, secarakeseluruhan aktifitas kehidupan cenderung menuju sistem
pemanfaatan sumberdaya alam dengan kapasitas daya dukung yang
menurun. Di lain pihak, permintaan akan sumberdaya lahan terus meningkat
akibat tekanan pertambahan penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita
(Rustiadi, 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar