Aspek penguasaan lahan seperti yang dikutip oleh Syahyuti (dalam Munir : 2008)
tertuang dalam UUPA No. 5 tahun 1960. Secara konseptual, agraria terdiri atas dua
aspek utama yang berbeda, yaitu aspek ‘penguasaan dan pemilikan’ dan aspek
‘penggunaan dan pemanfaatan’. Hal ini misalnya terlihat secara tegas dalam batasan
tentang reforma agraria yang terdapat dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 Pasal 2, yang
menyebutkan bahwa: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang
berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria”. Aspek ‘penguasaan dan
pemilikan’ jelas berbeda dengan aspek ‘penggunaan dan pemanfaatan’, karena yang
pertama berkenaan dengan bagaimana relasi hukum manusia dengan lahan, sedangkan
yang kedua membicarakan bagaimana lahan (dan sumberdaya agraria lain) digunakan
dan dimanfaatkan sebagai sumberdaya ekonomi.
Wiradi (2002) juga menjelaskan batasan pola-pola penguasaan lahan dengan
menelaah istilah pemilikan, penguasasan, dan pengusahaan lahan. Kata ‘pemilikan’
merujuk kepada penguasaan formal, sedangkan ‘penguasaan’ menunjuk kepada
penguasaan efektif, dalam artian mengusahakan lahan secara efektif. ‘Pengusahaan’
menunjuk kepada bagaimana caranya sebidang lahan diusahakan secara produktif.
Terkait dengan pola hubungan agraria (lahan), Sihaloho (2004) menggolongkan
penguasaan lahan ke dalam tiga kategori, yaitu:
1) Masyarakat yang memiliki lahan luas dan menggarap lahannya kepada orang lain;
pemilik lahan ini menerapkan sistem sewa ataupun bagi hasil. Bagi hasil yang
umum disepakati adalah maro dan mertelu.
2) Pemilik lahan sempit yang melakukan pekerjaan usahatani dengan tenaga kerja
keluarga. Pola ini umumnya tidak memanfaatkan tenaga kerja buruh tani karena
seluruh kegiatan usahatani dilakukan sendiri sehubungan luas lahan yang dimiliki
juga sempit.
3) Pemilik lahan yang melakukan usahatani sendiri tetapi banyak memanfaatkan
tenaga kerja buruh tani. Petani yang dimaksud di sini adalah petani berlahan sempit
maupun berlahan luas.
Fenomena pemilikan lahan terkait erat dengan pertumbuhan penduduk. Makin
mengecilnya persediaan lahan rata-rata per orang, sejalan dengan pertumbuhan
penduduk, mereka yang tak berlahan diperkirakan semakin bertambah (tunakisma).
Dalam keadaan tekanan penduduk yang berat ini memberikan peluang bagi
berkembangnya bentuk-bentuk hubungan penguasaan lahan yang kurang
menguntungkan penggarap. Persaingan antara sesama buruh tani semakin sengit dalam
mendapatkan kesempatan kerja (Rusli, 1995).
Melihat kondisi di atas, terkait dengan perencanaan penggunaan lahan, satu hal
yang sering dilupakan adalah hak atas lahan. Pengaturan mengenai hak atas lahan
tersebut merupakan jaminan bagi anggota masyarakat tentang penguasaannya atas
sebidang lahan dan merupakan penghalang bagi anggota masyarakat yang satu untuk
mengambil lahan orang lain tanpa persetujuan atau persyaratan yang bersangkutan.
Sihaloho (2004) mengemukakan bahwa pola penguasaan dapat diketahui pertama
dari pemilikan lahan dan bagaimana lahan tersebut diakses oleh orang lain. Menurutnya,
penguasaan dapat dibagi dua yaitu, pertama, pemilik sekaligus penggarap. Pemilik
penggarap umumnya dilakukan oleh petani berlahan sempit, karena ketergantungan
ekonomi dan kebutuhan akan rumahtangga maka pemilik sekaligus menggarap
lahannya dengan menggunakan tenaga kerja keluarga dan atau memanfaatkan tenaga
buruh tani. Kedua adalah pemilik yang mempercayakan kepada penggarap.
Secara umum, konversi lahan menyebabkan perubahan struktur agraria.
Perubahan ini dilihat dari pemilikan lahan yang makin sempit bagi masyarakat
setempat. Konversi juga menyebabkan hilangnya akses terhadap lahan bagi petani
penggarap dan buruh tani
tertuang dalam UUPA No. 5 tahun 1960. Secara konseptual, agraria terdiri atas dua
aspek utama yang berbeda, yaitu aspek ‘penguasaan dan pemilikan’ dan aspek
‘penggunaan dan pemanfaatan’. Hal ini misalnya terlihat secara tegas dalam batasan
tentang reforma agraria yang terdapat dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 Pasal 2, yang
menyebutkan bahwa: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang
berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria”. Aspek ‘penguasaan dan
pemilikan’ jelas berbeda dengan aspek ‘penggunaan dan pemanfaatan’, karena yang
pertama berkenaan dengan bagaimana relasi hukum manusia dengan lahan, sedangkan
yang kedua membicarakan bagaimana lahan (dan sumberdaya agraria lain) digunakan
dan dimanfaatkan sebagai sumberdaya ekonomi.
Wiradi (2002) juga menjelaskan batasan pola-pola penguasaan lahan dengan
menelaah istilah pemilikan, penguasasan, dan pengusahaan lahan. Kata ‘pemilikan’
merujuk kepada penguasaan formal, sedangkan ‘penguasaan’ menunjuk kepada
penguasaan efektif, dalam artian mengusahakan lahan secara efektif. ‘Pengusahaan’
menunjuk kepada bagaimana caranya sebidang lahan diusahakan secara produktif.
Terkait dengan pola hubungan agraria (lahan), Sihaloho (2004) menggolongkan
penguasaan lahan ke dalam tiga kategori, yaitu:
1) Masyarakat yang memiliki lahan luas dan menggarap lahannya kepada orang lain;
pemilik lahan ini menerapkan sistem sewa ataupun bagi hasil. Bagi hasil yang
umum disepakati adalah maro dan mertelu.
2) Pemilik lahan sempit yang melakukan pekerjaan usahatani dengan tenaga kerja
keluarga. Pola ini umumnya tidak memanfaatkan tenaga kerja buruh tani karena
seluruh kegiatan usahatani dilakukan sendiri sehubungan luas lahan yang dimiliki
juga sempit.
3) Pemilik lahan yang melakukan usahatani sendiri tetapi banyak memanfaatkan
tenaga kerja buruh tani. Petani yang dimaksud di sini adalah petani berlahan sempit
maupun berlahan luas.
Fenomena pemilikan lahan terkait erat dengan pertumbuhan penduduk. Makin
mengecilnya persediaan lahan rata-rata per orang, sejalan dengan pertumbuhan
penduduk, mereka yang tak berlahan diperkirakan semakin bertambah (tunakisma).
Dalam keadaan tekanan penduduk yang berat ini memberikan peluang bagi
berkembangnya bentuk-bentuk hubungan penguasaan lahan yang kurang
menguntungkan penggarap. Persaingan antara sesama buruh tani semakin sengit dalam
mendapatkan kesempatan kerja (Rusli, 1995).
Melihat kondisi di atas, terkait dengan perencanaan penggunaan lahan, satu hal
yang sering dilupakan adalah hak atas lahan. Pengaturan mengenai hak atas lahan
tersebut merupakan jaminan bagi anggota masyarakat tentang penguasaannya atas
sebidang lahan dan merupakan penghalang bagi anggota masyarakat yang satu untuk
mengambil lahan orang lain tanpa persetujuan atau persyaratan yang bersangkutan.
Sihaloho (2004) mengemukakan bahwa pola penguasaan dapat diketahui pertama
dari pemilikan lahan dan bagaimana lahan tersebut diakses oleh orang lain. Menurutnya,
penguasaan dapat dibagi dua yaitu, pertama, pemilik sekaligus penggarap. Pemilik
penggarap umumnya dilakukan oleh petani berlahan sempit, karena ketergantungan
ekonomi dan kebutuhan akan rumahtangga maka pemilik sekaligus menggarap
lahannya dengan menggunakan tenaga kerja keluarga dan atau memanfaatkan tenaga
buruh tani. Kedua adalah pemilik yang mempercayakan kepada penggarap.
Secara umum, konversi lahan menyebabkan perubahan struktur agraria.
Perubahan ini dilihat dari pemilikan lahan yang makin sempit bagi masyarakat
setempat. Konversi juga menyebabkan hilangnya akses terhadap lahan bagi petani
penggarap dan buruh tani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar