Minggu, 05 April 2020

Penggunaan Lahan (skripsi dan tesis)


Menurut Saefulhakim (dalam Ruswandi, 2005), penggunaan lahan merupakan
gambaran perilaku manusia terhadap lahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dari
penggunaan lahan tersebut. Sesuai dengan pendapat Bratakusumah (dikutip oleh
Ruswandi, 2005) bahwa rencana tataguna lahan merupakan ekspresi kehendak
lingkungan masyarakat mengenai pola tataguna lahan suatu lingkungan pada masa yang
akan datang, sehingga tujuan dari perencanaan tataguna lahan adalah melakukan
penentuan pilihan dan penerapan salah satu pola tataguna lahan yang terbaik dan sesuai
dengan kondisi yang ada sehingga diharapan dapat mencapai suatu sasaran tertentu.
Di wilayah pinggiran kota yang sedang tumbuh, persaingan dalam penggunaan
lahan tersebut menjadi sangat keras karena banyak alternatif keperluan penggunaan,
antara lain untuk pertanian, bangunan perumahan, infrastruktur seperti jalan, pabrik,
kawasan perkotaan dan komersial lainnya (Anwar,1993).
Dorfman (dalam Fauzia,1999) menyatakan bahwa penggunaan lahan bersifat
kompetitf sehingga dialokasikan untuk kegiatan yang memberikan rent terbesar
denngan urutan peruntukan penggunaan lahan sebagai berikut: 1) Industri, 2)
Perdagangan, 3)Pemukiman, 4)Pertanian Intensif, 5) Pertanian Ekstensif dan kehutanan.
Utomo, et al (1992) mengatakan bahwa secara garis besar penggunaan lahan dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu:
1) Penggunaan lahan dalam kaitan dengan pemanfaatan potensi alaminya, seperti
kesuburan lahan, kandungan mineral atau endapan bahan galian dibawah
permukaannya.
2) Penggunaan lahan dalam kaitannya dengan pemanfaatan untuk ruang
pembangunan, di mana dalam penggunaannya tidak memanfaatkan potensi
alaminya, namun lebih ditentukan oleh adanya hubungan - hubungan tata ruang
dengan penggunaan- penggunaan lain yang telah ada, diantaranya ketersediaan
prasarana dan fasilitas umum lainnya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar perencanaan penggunaan lahan
dapat berguna, seperti dalam FAO (yang dikutip Ruswandi,dkk, 2007) yaitu:
1) Perencanaan harus atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan lahan atau
menghindari perubahan perubahan yang tidak diinginkan yang dianggap akan
merugikan, dan harus melibatkan masyarakat setempat yang bertempat tinggal di
sekitar lahan.
2) Harus ada keinginan secara politik dan kemampuan untuk mengaplikasikannya.

Tidak ada komentar: