Jumat, 24 April 2020

Pengertian tentang obat generik (skripsi dan tesis)


Ketika suatu industri farmasi mengembangkan obat baru, yang bersangkutan memiliki hak paten selama 15-20 tahun untuk memasarkan obat produknya tanpa diusik industri farmasi lain. Obat yang memiliki hak paten ini lazim disebut obat originator. Setelah masa paten terlewati, industri farmasi lain boleh memproduksi obat yang kandungan zat aktifnya sama. Ini yang disebut sebagai obat generik. Jika obat generik diberi logo, disebut obat generik berlogo (Dwiprahasto, 2010).
Menurut peraturan Menteri Kesehatan RI No. 085/Menkes/Per.1/ 1989 tanggal 28 Januari 1989, yang dimaksud dengan obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkasiat yang dikandungnya.


Tidak ada komentar: