Ketika
suatu industri farmasi mengembangkan obat baru, yang bersangkutan memiliki hak
paten selama 15-20 tahun untuk memasarkan obat produknya tanpa diusik industri
farmasi lain. Obat yang memiliki hak paten ini lazim disebut obat originator.
Setelah masa paten terlewati, industri farmasi lain boleh memproduksi obat yang
kandungan zat aktifnya sama. Ini yang disebut sebagai obat generik. Jika obat
generik diberi logo, disebut obat generik berlogo (Dwiprahasto, 2010).
Menurut
peraturan Menteri Kesehatan RI No. 085/Menkes/Per.1/ 1989 tanggal 28 Januari
1989, yang dimaksud dengan obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN)
yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat
berkasiat yang dikandungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar