Kawasan industri atau Industrial Estate atau sering disebut dengan
Industrial Park adalah suatu kawasan industri di atas tanah yang cukup luas, yang
secara administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok
untuk kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat,
ketersediaan semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas
transportasi.
Definisi lain, kawasan industri adalah suatu daerah atau kawasan yang
biasanya didominasi oleh aktivitas industri. Kawasan industri biasanya
mempunyai fasilitas kombinasi yang terdiri atas peralatan-peralatan pabrik
(industrial plants), penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan
perkantoran, bank, serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan umum yang
mencakup perkantoran, perumahan, sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka dan
lainnya.
Istilah kawasan industri di Indonesia masih relatif baru. Istilah tersebut
digunakan untuk mengungkapkan suatu pengertian tempat pemusatan kelompok
perusahaan industri dalam suatu areal tersendiri. Kawasan industri dimaksudkan sebagai padanan atas industrial estates. Sebelumnya pengelompokan industri
demikian disebut “ lingkungan industri”.
Beberapa peraturan perundangan yang ada belum menggunaan istilah
kawasan industri, seperti: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun
1960, belum mengenal istilah-istilah semacam Lingkungan, Zona atau Kawasan
industri. Pasal 14 UUPA baru mengamanatkan pemerintah untuk menyusun
rencana umum persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dan baru menyebut
sasaran peruntukan tanah yaitu untuk keperluan pengembangan industri,
transmigrasi dan pertambangan ayat (1) huruf (e) Pasal 14 UUPA.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, juga belum
mengenal istilah “kawasan Industri”. Istilah yang digunakan UU No. 5/1984
dalam pengaturan untuk suatu pusat pertumbuhan industri adalah Wilayah
Industri.
Di Indonesia pengertian kawasan industri dapat mengacu kepada
keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1996 . Menurut Keppres tersebut,
yang dimaksud dengan kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah
memiliki izin Usaha Kawasan Industri.
Kawasan industri (industrial estate) merupakan sebidang tanah seluas
beberapa ratus hektar yang telah dibagi dalam kavling dengan luas yang berbeda
sesuai dengan keinginan yang diharapkan pengusaha. Daerah tersebut minimal
dilengkapi dengan jalan antar kavling, saluran pembuangan limbah dan gardu
listrik yang cukup besar untuk menampung kebutuhan pengusaha yang
diharapkan akan berlokasi di tempat tersebut.
Berdasarkan pada beberapa pengertian tentang kawasan industry tersebut,
dapat disimpulkan, bahwa suatu kawasan disebut sebagai kawasan industri apabila
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Adanya areal/bentangan lahan yang cukup luas dan telah dimatangkan,
2. Dilengkapi dengan sarana dan prasarana,
3. Ada suatu badan (manajemen) pengelola,
4. Memiliki izin usaha kawasan industri,
5. Biasanya diisi oleh industri manufaktur (pengolahan beragam jenis).
Ciri-ciri tersebut diatas yang membedakan “kawasan industri” dengan “
“Kawasan Peruntukan Industri”, “ Zona Industri”, dan ” Cluster Industri”.
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi
kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan.
Sedangkan yang dimaksud Zona Industri adalah satuan geografis sebagai
tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri, baik berupa industri dasar
maupun industri hilir, berorientasi kepada konsumen akhir dengan populasi tinggi
sebagai pengerak utama yang secara keseluruhan membentuk berbagai kawasan
yang terpadu dan beraglomerasi dalam kegiatan ekonomi dan memiliki daya ikat
spasial. Cluster Industri adalah pengelompokan di sebuah wilayah tertentu dari
berbagai perusahaan dalam sektor yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar