Masalah lingkungan menjadi perhatian serius sejak tahun 1970an. Melalui amanat Undang – Undang
tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat yang dikenal dengan National Environmental Policy Act (NEPA).Di
Indonesia masalah lingkungan mulai serius dibicarakan sejak pelita ke IV dan dibentuknya Kementrian
Kependudukan dan Lingkungan Hidup tahun 1978 pada cabinet ke tiga (1978 – 1983). Bentuk perhatian
pemerintah terhadap lingkungan saat ini adalah dengan melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak
negative industri diantaranya dengan menganjurkan penggunaan teknologi bersih, memasang alat pencegah
pencemaran, melakukan proses daur ulang dan menetapkan wajib melakukan pengolahan limbah bagi industry
[8]. Konsep pembangunan berkelanjutan perlu menjadi jargon setiap aktivitas pembangunan kota. Menurut World
Commission on Environmental and Development pembangunan berkelanjutan adalah sebagai pembangunan
yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang
akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri[17].
Terdapat dua konsep utama yang diapungkan
dalam konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu kebutuhan (concept of needs) dan keterbatasan (concept of
limitations).Dengan demikian diperlukan pengaturan agar lingkungan tetap mampu mendukung kegiatan
pembangunan dalam rangka memnuhi keutuhan manusia. Emil Salim menjelaskan hal perlu diperhatikan dalam
konsep pembangunan berkelajutan adalah :
1. Pembangunan berkelanjutan menghendaki penerapan perencanaan tata ruang (spatial planning)
2. Perencanaan pembangunan menghendaki adanya standar lingkungan
3. Penerapan mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Terdapat empat prinsip etika berkelanjuan untuk mendasari etika sustainable society [2]yaitu :
1. Sustainable society memgang teguh etika bahwa bumi ini memiliki sumber – sumber yang terbatas dan
digunakan oleh semua organism, dengan kata lain bukan semua untuk kita tapi satu untuk semua.
2. Manusia merupakan bagian dari alam dan juga merupakan subyek dari hokum – hokum alam dan tidak
kebal terhadap hokum alam. Dengan kata lain manusia bukan merupakan puncak atau penguasa alam
tetapi merupakan satu anggota dari jarring – jarring kehidupan yang saling berkaitan dan terpengaruh oleh
hokum dan keterbatasn – keterbatasan alam.
3. Manusia yang berhasil adalah manusia yang mampu bekerjasama dengan kekuatan – kekuatan alam bukan
manusia yang mendominasi alam.
4. Memegang prinsip yang tegas bahwa ekosistem yang sehat yang berfungsi baik adalah sangat penting
untuk semua bentuk kehidupan.
Berikut dampak pembangunan terhadap lingkungan :
Dampak akibat fakor internal dapat berupa; bajir, longsor, badai, kebakaran hu tan, dll.
Dampak akibat faktor
eksternal atau akibat campur tangan manusia:
- 50 sampai 100 species tumbuhan dan binatang punah akibat penggundulan hutan. Meningkatnya populasi
manusia yang puluhan bahkan ratusan orang per hari telah meningkatkan kebutuhan u ntuk air, makanan
dan sumber lainnya. Akibatnya planet bumi menjadi panas, hujan menjadi asam, jaringan kehidupan
menjadi tercabik – cabik
- Efek kenaikan rumah kaca, peningkatan suhu bumi
- Pencemaran udara akibat industry; CO dapat menyebabkan gangguan otak, SO2, NO2 dapat menimbulkan
gangguan pernafasan dan iritasi mata. Debu bila beracun dapat menggangu syaraf, menyebabkan anemia,
debu mengandung serat asbes dapat memicu kanker.
- Pencemaran daratan oleh limbah padat/barang bekas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar