Ada dua jenis pada pasar keuangan yaitu pasar modal (capital
market) dan pasar uang (money market). Pasar modal (Manan, 2009)
adalah sarana pertemuan antara dua belah pihak dimana pihak pertama
sebagai pihak yang memiliki dana lebih (Surplus Fund) dengan pihak
kedua yaitu pihak yang kekurangan dana (Deficit Fund), dimana proses
diperdagangkan dananya dalam jangka panjang.
Menurut Undang Undang Pasar Modal (UUPM) Nomor 8 Tahun
1995, definisi pasar modal adalah kegiatan yang mempertemukan penawaran umum dan perdagangan efek, juga perusahaan public yang
menerbitkan efek, serta lembaga maupun profesi yang menerbitkan efek.
Atas dasar definisi tersebut, pasar modal syariah memiliki arti
terminology yaitu sebuah kegiatan penawaran umum dan perdagangan
efek syariah, sedangkan efek yang dimaksud pada UUPM merupakan surat
berharga yag dari akad, cara maupun prosesnya harus sesuai prinsip
syariah.
Pada mekanisme transaksi pada produk syariah di pasar modal
syariah harus bersumber pada Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad
SAW. Pada fatwa DSN- MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 dan No.80/DSNMUI/III/2011 tentang pasar modal syariah, mekanisme transaksi pada
produk syariah harus sesuai pada Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad
SAWhal inilah yang membedakan dengan transaksi pada pasar modal
konvensional. Adapun istrumen efek syariah mencakup saham Syariah,
Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai
dengan prinsip syariah.
Merujuk dari penelitian Sudarsono, (2013), dengan hadirnya pasar
modal syariah, maka para pemodal telah disediakan instrumen-instrumen
yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 6 Maret 2008 dalam fatwa DSN-MUI Nomor:
65/MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 ada penambahan instrument keuangan syariah baru yaitu tentang waran
syariah. Diharapkan dengan semakin berkembangnya instrument keuangan
syariah mampu meningkatkan investasi yang sesuai dengan prinsip
syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar