Selasa, 14 April 2020

Pasar Modal Syariah (skripsi dan tesis)

 Ada dua jenis pada pasar keuangan yaitu pasar modal (capital market) dan pasar uang (money market). Pasar modal (Manan, 2009) adalah sarana pertemuan antara dua belah pihak dimana pihak pertama sebagai pihak yang memiliki dana lebih (Surplus Fund) dengan pihak kedua yaitu pihak yang kekurangan dana (Deficit Fund), dimana proses diperdagangkan dananya dalam jangka panjang. Menurut Undang Undang Pasar Modal (UUPM) Nomor 8 Tahun 1995, definisi pasar modal adalah kegiatan yang mempertemukan penawaran umum dan perdagangan efek, juga perusahaan public yang menerbitkan efek, serta lembaga maupun profesi yang menerbitkan efek. Atas dasar definisi tersebut, pasar modal syariah memiliki arti terminology yaitu sebuah kegiatan penawaran umum dan perdagangan efek syariah, sedangkan efek yang dimaksud pada UUPM merupakan surat berharga yag dari akad, cara maupun prosesnya harus sesuai prinsip syariah. Pada mekanisme transaksi pada produk syariah di pasar modal syariah harus bersumber pada Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Pada fatwa DSN- MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 dan No.80/DSNMUI/III/2011 tentang pasar modal syariah, mekanisme transaksi pada produk syariah harus sesuai pada Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAWhal inilah yang membedakan dengan transaksi pada pasar modal konvensional. Adapun istrumen efek syariah mencakup saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Merujuk dari penelitian Sudarsono, (2013), dengan hadirnya pasar modal syariah, maka para pemodal telah disediakan instrumen-instrumen yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Pada tanggal 6 Maret 2008 dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 65/MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 ada  penambahan instrument keuangan syariah baru yaitu tentang waran syariah. Diharapkan dengan semakin berkembangnya instrument keuangan syariah mampu meningkatkan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah

Tidak ada komentar: