Investasi adalah suatu proses pengolahan asset yang memberikan
return dikemudian hari. Investasi secara sederhana dapat diartikan sebagai
suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih dari satu aset
selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan
dan atau peningkatan nilai investasi, Husnan (1998).
Berdasarkan bentuknya, kegiatan investasi bisa dibagi menjadi
investasi riil dan investasi finansial. Invetasi riil adalah kegiatan
investasiyang dilakukan dengan menanam modal dan terjun langsung di
sektor riil, misalkan dengan membangun pabrik, membuka usaha waralaba
(franchise), dan sebagainya. Sedangkan investasi financial adalah investasi
yang dilakukan dengan tidak langsung, yaitu dengan membeli intrumen
keuangan atau surat berharga seperti saham, obligasi, reksadana dan
sebagainya (Iman, 2008).
Pandangan islam mengenai investasi tentu berbeda dengan
pandangan pada investasi secara umum, terlebih pada pemanfaatan harta
kekayaan. Islam mempunyai pandangan berbeda mengenai investasi,
khususnya dalam memanfaatkan kelebihan kekayaan. Adanya konsep
spiritual dalam setiap unsur kegiatan yang dilandasi dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadikan Investasi berhakikatkan dari ilmu yang
berlandaskan amaliyah yang tidak hanya berorintasi pada profit.Investasi
adalah kegiatan muamalah yang danjurkan dalam islam, karena dengan
investasi menjadikan harta terpakai secara produktif dan juga bermanfaat
untuk orang lain.
Pada pasar modal syariah mewajibkan investor mematuhi tata
tertib baik norma atau etika investasi yang sesuai dengan hukum syariah,
dengan kata lain bersedia mentaati hukum aturan muamalah yang
dianjurkan oleh Allah SWT. Agar nantinya investasi yg dilakukan baik
proses maupun hasilnnya menjadikan harta yang diperoleh menjadi berkah
dan penuh manfaat. Dalam perspektif islam investasi hanya bisa dilakukan
pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan terhindar dari
spekulasi, riba, gharar dan maysir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar