Metode ini menjelaskan cara mengetahui alokasi pemanfaatan ruang yang
tepat berdasarkan kemampuan lahan untuk Kawasan Industri yang dikategorikan
dalam bentukkelas dan subkelas. Dengan metode ini dapat diketahui lahan yang
sesuai untuk Kawasan Industri, lahan yang harus dilindungi dan lahan yang dapat
digunakan untuk pemanfaatan lainnya.
1. Klasifikasi Kemampuan Lahan
Kemampuan lahan merupakan karakteristik lahan yang mencakup sifat tanah
(fisik dan kimia), topografi, drainase, dan kondisi lingkungan hidup lain.
Berdasarkan karakteristik lahan tersebut, dapat dilakukan klasifikasi kemampuan
lahan ke dalam tingkat kelas, sub kelas, dan unit pengelolaan.
2. Kemampuan Lahan dalam Tingkat Kelas
Lahan diklasifikasikan ke dalam 8 (delapan) kelas, yang ditandai dengan huruf
romawi I sampai dengan VIII. Dua kelas pertama (kelas I dan kelas II) merupakan
lahan yang cocok untuk penggunaan pertanian dan 2 (dua) kelas terakhir (kelas
VII dan kelas VIII) merupakan lahan yang harus dilindungi atau untuk fungsi
konservasi.
3. Kemampuan Lahan dalam Tingkat Subkelas
Kemampuan lahan kategori kelas dapat dibagi ke dalam kategori subkelas yang
didasarkan pada jenis faktor penghambat atau ancaman dalam penggunaannya.
55
Kategori subkelas hanya berlaku untuk kelas II sampai dengan kelas VIII karena
lahan kelas I tidak mempunyai faktor penghambat.
4. Kemampuan Lahan pada Tingkat Unit Pengelolaan
Kategori subkelas dibagi ke dalam kategori unit pengelolaan yang didasarkan
pada intensitas faktor penghambat dalam kategori subkelas. Dengan demikian,
dalam kategori unit pengelolaan telah diindikasikan kesamaan potensi
danhambatan/risiko sehingga dapat dipakai untuk menentukan tipe pengelolaan
atau teknik konservasi yang dibutuhkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar